SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Distributor Utama Beras Bulog berinisial IL ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia beras oleh Polda Banten.
Penetapan IL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh Satgas Pangan Polda Banten.
“Kami telah menetapkan IL sebagai tersangka. IL ini merupakan distributor utama beras Bulog,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasangko, Seninz 20 Maret 2023.
Sebelumnya tujuh pengusaha beras ditangkap pada pada 8 Februari 2023 dan Kamis 9 Februari 2023 lalu. Tujuh pengusaha beras yang ditangkap tersebut berinisial HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66) dan ID (30). Mereka ditangkap di sejumlah tempat.
HS dan TL ditangkap di Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung. AL di Kampung Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BR di Jalan Tb Suep Widara, Kota Serang.
Lalu BR ditangkap di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, HM Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan ID di Desa Bojan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti 58 ton beras diamankan.
“Tersangka IL ini sebelumnya membantah terlibat. Kami kemudian menonfrontasi IL dengan tujuh tersangka lainnya. Tujuh tersangka ini mengaku mendapatkan beras dalam jumlah yang banyak dari IL,” kata Condro.











