Didik menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, tersangka mulai menunjukkan sikap yang tidak kooperatif.
“Tersangka ini menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor ponsel yang sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian petugas,” kata Didik.
Karena sikap tersangka yang tidak kooperatif tersebut, penyidik kemudian membuat surat DPO. Untuk mencari keberadaan tersangka, penyidik telah meminta bantuan kepada anggota polsek terdekat dan pegawai pemerintah Desa Catang.
“Akan tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan tersangka,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Hingga akhirnya sambung Didik, petugas mendapati informasi keberadaan tersangka. Dia kemudian diamankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Rencananya hari ini proses tahap dua akan dilaksanakan,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











