Syahdan menambahkan, merupakan kewajiban dirinya dan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memberitahukan kepada pengelola THM, supaya mereka bisa mengetahui dan mematuhi himbauan dan surat edaran Bupati Tangerang.
“Jadi sekali lagi, kami beritahukan dan sampaikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut secara persuasif,”tandasnya
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi











