Ia menyebut, terdapat penyesuain jam kerja juga untuk tenaga ASN dan Non ASN Fungsional khususnya mereka yang berada di pelayanan publik seperti rumah sakit, BPBD, Satpol PP dan Damkar.
“Fungsional itu pakai jam kerja 6 hari dalam seminggu, seperti rumah sakit. Nah dia diatur jam kerjanya juga oleh Direktur Rumah Sakit yang nantinya akan disetujui oleh Pj Gubernur,” tandasnya.
Sementara, Plh Sekda Banten Virgojanti mengatakan, selama menjalankan ibadah puasa, para ASN harus tetap produktif khususnya dalam memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Meskipun dalam keadaan kita saum atau berpuasa, harus tetap produktif melayani dengan baik,” kata Virgojanti.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya










