SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengatur jadwal kerja baru para tenaga aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana mengatakan, jam kerja baru ASN dan Non ASN disesuaikan dengan bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam penyesuian itu, terdapat pengurangan jam kerja para ASN dan non ASN yang tadinya bekerja selama 37,5 jam per minggu berkurang lima jam menjadi 32,5 jam.
“Ada penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN di bulan puasa ini, dari awanya 37,5 jam perminggu jadi 32,5 jam saja. Jadi ada pengurangan jam kerja setiap hari sebanyak satu jam, ” kata Nana kepada wartawan, Kamis 23 Maret 2023.
Nana menerangkan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, jam kerja ASN dimulai pada pukul 8 pagi.
Selama hari Senin hingga Kamis, para ASN akan bekerja hingga pukul 15.00 Wib atau jam 3 sore.
“Kalau Jumat itu beda, dari pukul 8 sampai 15.30 wib, ” kata Nana.










