SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang meminta ASN dan pegawai segera menyesuaikan diri dengan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Hal ini menyusul Surat Edaran Nomor 800/55.2-BKPSDM/2023 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Pada Bulan Ramadhan 1444 H yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, 17 Maret 2023.
Keluarnya aturan tersebut tindaklanjuf dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan Instansi Pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang, Karsono meminta, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Serang harus seger menyesuaikan diri.
“Peraturan ini bukan hal baru, selama puasa Ramadhan (perubahan efektif jam kerja). Jadi, ASN harus segera menyesuaikan dan menataati,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 23 Maret 2023.
Kata Karsono, pada edaran yang merupakan tindaklanjut dari Kemenpan RB tidak ada yang berubah secara signifikan. Sehingga tak ada perbedaan atau hampir sama.
“Kita ngutip habis. Tidak ada yang berubah-berubah. Sesuai Kemenpan-RB,” katanya.