SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ganja dengan berat kurang lebih 49,93 gram yang diamankan di rumah oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang berinisial IC (25) ternyata pesanan narapidana (napi).
Hal tersebut diketahui setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap IC.
“Menurut keterangan IC bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan saudara BI, warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Suhermanto, Jumat 24 Maret 2023.
Suhermanto menjelaskan IC mendapatkan ganja tersebut dari media sosial (medsos). Paket ganja yang dia pesan dibeli seharga Rp 1,25 juta. “IC membeli narkoba melalui platform media sosial, senilai Rp1,25 juta,” ungkap Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan, uang membeli ganja tersebut didapat dari BI sebesar Rp 3 juta. Sisa uang diambil oleh IC.
“Setelah transaksi, ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JnT dengan nama penerima IC yang beralamat di komplek BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” kata Suhermanto.
Suhermanto menjelaskan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum sipir tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya paket JnT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC,” kata Suhermanto.
Dari informasi tersebut petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di kompleks BSD. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan paket ganja di ruang tamu.
“Di TKP (tempat kejadian perkara-red) rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning, yang berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh HN (istri pelaku IC-red),” kata Suhermanto.
Dari keterangan istri pelaku, paket tersebut dibenarkan milik suaminya. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, IC sedang bekerja.
“Sekira jam 01.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan,” ungkap Suhermanto.
Saat ini, IC masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Banten. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringannya.
“Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 49,93 gram. Kasus ini masih dalam proses pengembangan,” tutur Suhermanto.
Reporter: Fahmi Sa’ai
Editor : Aas Arbi











