SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan surat larangan buka puasa bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
Arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Ada tiga alasan dikeluarkannya surat edaran yang sempat menuai pro kontra. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.











