SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang rampung.
Selasa 21 Maret 2023 lalu penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang telah menyerahkan tersangka MJ alias Abi berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Ya, perkara itu sudah dilaksanakan tahap dua (diserahkan barang bukti dan tersangka-red),” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Edwar dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 Maret 2023.
Usai proses tahap dua dilaksanakan, JPU Kejari Serang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Serang. Untuk saat ini, JPU Kejari Serang akan merampungkan surat dakwaan tersebut tersangka.
“Dalam waktu dekat perkaranya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata pria asal Aceh tersebut.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi menjelaskan kasus pencabulan santriwati oleh pria berusia 60 tahun tersebut terjadi pada Maret 2022 hingga Desember 2022.
Korban cabul oleh pria beristri tiga tersebut berjumlah lima orang. Mereka semuanya merupakan anak dibawah umur. Inisialnya, DP (17), NL (13), SP (17), NH (16) dan AW (15).
“Korban ada lima orang, mereka masih anak di bawah umur,” kata Dedi.











