TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan seorang sipir Rutan Kelas 1 Tangerang berinisial IC pada Minggu 12 Maret 2023. Terduga IC diketahui sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja.
Polisi menangkap IC saat sedang jaga di Rutan kelas 1 Tangerang yang berlokasi di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan terduga IC, paket ganja tersebut adalah pesanan BI, salah seorang warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Tangerang Mizan Muhami membenarkan terduga IC adalah pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang, dan sudah berstatus pegawai negeri sipil.
Atas kejadian tersebut, pihak Rutan Kelas 1 Tangerang akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pegawai Rutan dan warga binaan yang ada di Rutan kelas 1 Tangerang ini.
Kata Mizan, pihaknya akan memperketat dengan cara memeriksa terhadap petugas, maupun setiap pengunjung yang dicurigai.
“Juga kami akan selalu bekerjasama dengan pihak kepolisian, yaitu Polda Banten untuk mengungkap kejadian ini, supaya bebas dari narkoba,”ujarnya, Jumat 24 Maret 2023 melalui telepon selular.
Bukan hanya itu, lanjut Mizan, pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap para pegawai rutan dan warga binaan.
“Secepatnya kami akan melakukan tes urine terhadap para pegawai Rutan Kelas 1 Tangerang dan warga binaan ini, supaya rutan ini bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi











