“Tahun 2020 terealisasi untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik. Di tahun 2021, untuk pengukuran 729 fisik, dan SAHT sebanyak 819 fisik,” kata JPU.
JPU mengungkapkan, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan. Modusnya adalah untuk biaya operasional.
“Untuk program PTSL tahun 2020 dan 2021, dilakukan pemungutan biaya kepada warga pemohon PTSL yang jumlahnya variatif tergantung luas tanah. Yang mana biaya tersebut dibuat seolah-olah untuk biaya operasional di tingkat desa,” ucap JPU.
Untuk warga yang mengajukan PTSL dengan bukti kepemilikan lengkap, dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp500 ribu per bidang tanah. Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah.
“Begitu juga dengan luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat kepemilikan lengkap dimintai administrasi Rp1 juta, dan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1,5 juta,” ujar JPU.
Keputusan pungutan bagi pelayanan PTSL tersebut atas diskusi dan hasil kesepakatan bersama dengan anak buahnya, yaitu Suhendi, dan Iqbal. “Kepala Desa Cikupa, bersama-sama dengan Suhendi dan Iqbal yang memutuskan agar pembiayaan PTSL, supaya menghindari kecemburuan sosial antara warga Pemohon PTSL,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Uang hasil pungutan liar kepada pemohon PTSL kemudian dikumpulkan di bendaharanya. “Uang PTSL tersebut harus dikumpulkan kepada saksi Mohamad Sopyan selaku Bendahara PTSL Desa Cikupa. Dengan tujuan, agar ada biaya operasional untuk panitia PTSL tingkat desa,” kata JPU.
Dari pungutan tersebut, Mutolib memperoleh Rp130 juta, sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp170 ribu per hari.
“Total yang diterima masing-masing (Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan-red) sebesar Rp25 juta. Uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa Abu Mutolib, Suhendi, Iqbal Awaludin,dan Mohamad Sopyan untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” tutur JPU.
Perbuatan keempat terdakwa menurut JPU tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











