slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Fahmi by Fahmi
08-04-2026 11:04:07
in Berita Utama, Tangerang
Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Jimmy Lie saat ditangkap

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu hari ini, (8/4/2026). Jimmy menjadi terdakwa penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Jimmy melibat empat orang pelaku. Mereka mantan Kades Kalibaru sekaligus anggota ajudikasi PTSL, Sueb; mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah; Iman Nugraha dan Hasbullah.

Baca Juga :

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Dalam perkara tersebut, Hasbullah 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Besok (hari ini-red) perkara tersebut disidangkan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin kemarin.

Berdasarkan dakwaan JPU terhadap Sueb pada tahun 2022 lalu memproses permohonan PTSL yang diajukan Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Menurut JPU, ketiganya tidak memprosenya secara resmi.

Jimmy disebut tidak menyerahkan dokumen persyaratan PTSL di Kantor Desa Kalibaru. Dokumen tersebut diserahkan kepada Raden Febie dan Hasbullah. Usai menerima dokumen, Raden Febie dan Hasbullah menemui Sueb yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Kalibaru.

Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang. Selain Sueb, saksi atas nama Wawan, Jusin dan Bari turut hadir dalam pertemuan tersebut.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Hasbullah meminta Sueb agar dapat mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Permintaan tersebut tidak gratis. Sebab, Hasbullah menawarkan Rp 3 ribu per meter dari dokumen tanah yang diurus.

Kemudian, masih ditahun yang sama, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan. Mereka bertemu untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” kata JPU dalam dakwaan yang dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

Setelah tarif disetujui, Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Sueb. Selanjutnya, pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb untuk menyampaikan bahwa luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi. Biaya yang akan diberikan Rp 160 juta.

“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jimmy Lie dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Dia ditangkap oleh Imigrasi Malaysia pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil.

Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia

“Iya, kasus tersebut berawal dari Polres Tangerang Metro, yang di mana dilimpahkan kepada kita, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kemudian kata Lazuardi, seiring dengan berjalannya waktu. Kasus Pidana Khusus (Pidsus) tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang. “Dan perkaranya sudah kita limpah ke PN Tipikor bang saat ini,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Jimmy LieJimmy Lie BuronanPengadilan Negeri SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Next Post

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang
Hukum

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

by Fahmi
Jumat, 17 April 2026 10:07

SERANG,  RADARBANTEN.CO.ID - Supriani, terdakwa kasus pertambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, divonis 7 bulan penjara oleh...

Read moreDetails

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Pemain Judi Online Diculik, Uang Rp 40 Juta Dirampas

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Tiga Karyawan Curi Sepatu Adidas, PT Nikomas Gemilang Alami Kerugian Puluhan Juta

Dugaan Penggelapan Dana Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Pengurangan Isi Tabung Gas Subsidi, Direktur SPBE PT EMPA Divonis Ringan

Tunggu Instruksi Pengedar, Kurir Sabu Disergap Polisi 

Next Post
Dua Dekade di Kwarda Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

KOHATI Cilegon Kecam Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel, Desak Proses Hukum Tuntas

KOHATI Cilegon Kecam Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel, Desak Proses Hukum Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Bupati Tangerang Apresiasi Kepala Dusun 

Minggu, 19 April 2026 06:47
Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Tingkatkan Produksi Padi, Distan Lebak Terjunkan Tim Pembasmi Hama

Minggu, 19 April 2026 06:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 08:40

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 10 warga perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Setu, Tangerang Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Badan...

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

by Mulyadi
Minggu, 19 April 2026 07:25

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Haji adalah salah satu rukun islam, namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan apabila calon jemaah memenuhi syarat-syarat tertentu....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak