SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu hari ini, (8/4/2026). Jimmy menjadi terdakwa penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Jimmy melibat empat orang pelaku. Mereka mantan Kades Kalibaru sekaligus anggota ajudikasi PTSL, Sueb; mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah; Iman Nugraha dan Hasbullah.
Dalam perkara tersebut, Hasbullah 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Besok (hari ini-red) perkara tersebut disidangkan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin kemarin.
Berdasarkan dakwaan JPU terhadap Sueb pada tahun 2022 lalu memproses permohonan PTSL yang diajukan Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Menurut JPU, ketiganya tidak memprosenya secara resmi.
Jimmy disebut tidak menyerahkan dokumen persyaratan PTSL di Kantor Desa Kalibaru. Dokumen tersebut diserahkan kepada Raden Febie dan Hasbullah. Usai menerima dokumen, Raden Febie dan Hasbullah menemui Sueb yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Kalibaru.
Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang. Selain Sueb, saksi atas nama Wawan, Jusin dan Bari turut hadir dalam pertemuan tersebut.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Hasbullah meminta Sueb agar dapat mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Permintaan tersebut tidak gratis. Sebab, Hasbullah menawarkan Rp 3 ribu per meter dari dokumen tanah yang diurus.
Kemudian, masih ditahun yang sama, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan. Mereka bertemu untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.
“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” kata JPU dalam dakwaan yang dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.
Setelah tarif disetujui, Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Sueb. Selanjutnya, pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb untuk menyampaikan bahwa luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi. Biaya yang akan diberikan Rp 160 juta.
“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” kata JPU.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jimmy Lie dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Dia ditangkap oleh Imigrasi Malaysia pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia
“Iya, kasus tersebut berawal dari Polres Tangerang Metro, yang di mana dilimpahkan kepada kita, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kemudian kata Lazuardi, seiring dengan berjalannya waktu. Kasus Pidana Khusus (Pidsus) tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang. “Dan perkaranya sudah kita limpah ke PN Tipikor bang saat ini,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











