• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Fahmi by Fahmi
Rabu, 8 April 2026 11:04
in Berita Utama, Tangerang
Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Jimmy Lie saat ditangkap

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu hari ini, (8/4/2026). Jimmy menjadi terdakwa penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Jimmy melibat empat orang pelaku. Mereka mantan Kades Kalibaru sekaligus anggota ajudikasi PTSL, Sueb; mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah; Iman Nugraha dan Hasbullah.

RelatedPosts

Program Optimalisasi Lahan tahap dua

Program Oplah Tahap Dua Kabupaten Serang Sasar 1.000 Hektare Lahan

Jumat, 25 September 2026 16:54
Sekber SMSI dan PWI Pandeglang

Bupati Dewi Resmikan Sekber PWI dan SMSI Kabupaten Pandeglang

Jumat, 25 September 2026 16:36
Administrasi Pertanahan Kota Serang

Pemkot Serang Minta Dokumen Pertanahan Dicek Langsung ke Lapangan

Jumat, 25 September 2026 16:31
Jamkrida Banten HUT ke-12

Deden Apriandhi Minta Jamkrida Banten Perkuat Dukungan Permodalan UMKM

Jumat, 25 September 2026 16:27

Dalam perkara tersebut, Hasbullah 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Besok (hari ini-red) perkara tersebut disidangkan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin kemarin.

Berdasarkan dakwaan JPU terhadap Sueb pada tahun 2022 lalu memproses permohonan PTSL yang diajukan Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Menurut JPU, ketiganya tidak memprosenya secara resmi.

Jimmy disebut tidak menyerahkan dokumen persyaratan PTSL di Kantor Desa Kalibaru. Dokumen tersebut diserahkan kepada Raden Febie dan Hasbullah. Usai menerima dokumen, Raden Febie dan Hasbullah menemui Sueb yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Kalibaru.

Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang. Selain Sueb, saksi atas nama Wawan, Jusin dan Bari turut hadir dalam pertemuan tersebut.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Hasbullah meminta Sueb agar dapat mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Permintaan tersebut tidak gratis. Sebab, Hasbullah menawarkan Rp 3 ribu per meter dari dokumen tanah yang diurus.

Kemudian, masih ditahun yang sama, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan. Mereka bertemu untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” kata JPU dalam dakwaan yang dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

Setelah tarif disetujui, Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Sueb. Selanjutnya, pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb untuk menyampaikan bahwa luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi. Biaya yang akan diberikan Rp 160 juta.

“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jimmy Lie dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Dia ditangkap oleh Imigrasi Malaysia pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil.

Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia

“Iya, kasus tersebut berawal dari Polres Tangerang Metro, yang di mana dilimpahkan kepada kita, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kemudian kata Lazuardi, seiring dengan berjalannya waktu. Kasus Pidana Khusus (Pidsus) tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang. “Dan perkaranya sudah kita limpah ke PN Tipikor bang saat ini,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Jimmy LieJimmy Lie BuronanPengadilan Negeri SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Next Post

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Next Post
Dua Dekade di Kwarda Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

by Fahmi
Jumat, 25 September 2026 18:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cinangka memastikan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah ditangani sesuai prosedur....

Asian Games 2026

Jadi Penentu Indonesia Raih Emas Beregu Putra Asian Games 2026, Ini Kata Zaki Ubaidillah

by Nurabidin
Jumat, 25 September 2026 17:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Zaki Ubaidillah tampil sebagai penentu kemenangan Tim Beregu Putra Bulutangkis Indonesia untuk meraih medali emas Asian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.