SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp39,1 miliar naik ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Info dari penyidik sudah naik tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto, Senin 27 Maret 2023.
Didik tidak memberikan jawaban terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Alumnus Akpol 1999 tersebut tidak memberikan jawaban.
Informasi yang diperoleh RADARBANTEN.CO.ID, proyek sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut dikerjakan oleh PT Amarta Karya (AK) dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT Tri Kencana Sakti (TSU) dan PT Indec Internusa (II).
Proyek tersebut mulai diselidiki Polda Banten pada Maret 2020. Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, penyelidik kemudian melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.
Mereka telah mendatangi penyelidik dan telah dilakukan pemeriksaan. Selain melakukan pengumpulan keterangan (pulbaket) penyelidik juga mengumpulkan data (puldata) berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Saya belum mau berkomentar lebih jauh (terkait kasus tersebut-red),” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono dikonfirmasi, Rabu 28 Juni 2022.
Pengerjaan proyek tersebut sebelumnya mendapat temuan karena hasil pekerjaan terdapat keretakan. Pelaksana pekerjaan, PT AK telah diminta PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku BUMD yang mengalokasikan anggaran untuk proyek tersebut untuk memperbaiki sejumlah kerusakan.
Direktur Operasional PT PCM yang ketika itu dijabat oleh Akmal Firmansyah mengatakan, usai adanya temuan kerusakan berupa retakan tersebut, PCM langsung meminta kepada pihak kontraktor untuk memperbaiki. “Jadi perbaikan itu masih kewajiban mereka,” ujar Akmal, Selasa 2 Maret 2020.