SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cairan obat yang disuntikkan ke tubuh Kepala Desa (Kades) Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Salamunasir terungkap.
Dari hasil pemeriksaan ahli Puslabfor Bareskrim Polri jenis cairan obat yang disuntikkan mantri RSUD Banten Suhendi bukan diphenhydramine melainkan rocuronium. “Positif rocuronium,” ujar Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri Komisaris Polisi (Kompol) Faizal Rachmad saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Selasa 28 Maret 2023.
Faizal mengungkapkan obat yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut merupakan obat bius. Obat tersebut diduga kuat disuntikkan melebihi dosisnya sehingga menyebabkan korban overdosis. “Obat ini harus digunakan oleh dokter spesialis, tidak boleh oleh mantri,” kata Faizal.
Faizal menjelaskan, efek penggunaan obat rocuronium telah bersesuaian dengan kondisi korban setelah disuntik pelaku. Efek samping obat tersebut berupa kejang, kehilangan kesadaran bahkan mengeluarkan busa pada bagian mulut apabila melebihi dosis yang ditentukan.
“Itu cocok dengan fakta yang di lapangan (efek samping dari obat bius-red). Busa dari mulutnya itu overdosis akibat dari obat yang masuk dalam tubuh terjadi penolakan (dalam tubuh-red),” ungkap Faizal.
Faizal mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sampel yang diambil dari tubuh korban telah dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan hasil yang akurat. “Pemeriksaan kami di lab itu beberapa kali, tidak satu kali,” ujar Faizal didampingi Waka Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Waka Polresta Serang AKBP Hujra Soumena menambahkan, hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan diserahkan kepada ahli anestesi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil forensik ini akan kami sajikan ke anestesi,” kata Hujra.
Keterangan ahli anestesi akan menjelaskan mengenai batas maksimalkan penggunaan obat tersebut ke tubuh manusia. “Ahli anestesi ini akan menyimpulkan dosisnya kalau misalnya dosis ini melebihi 0,6 miligram bisa tidak menyebabkan kematian,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











