Kepala BPK RI Perwakilan Banten Emmy Mutiarini mengapresiasi Pemkot Cilegon yang telah menyampaikan LKPD sebelum tenggat waktu penyampaian berakhir, yakni maksimal tiga bulan setelah berakhir tahun anggaran atau sebelum 31 Maret 2023.
“Penyerahan laporan keuangan ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sampai sekarang sudah tujuh pemerintah daerah yang melaporkan dari delapan kabupaten kota dan provinsi,” katanya.
Selenjutnya, kata Emmy, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail dengan merujuk pada standar akuntansi pemerintahan. “Kami akan periksa bagaimana kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kapan suatu transasksi bisa dicatat, diakui dan berapa besarannya,” jelas dia.
Selain itu, BPK juga menilai efektifitas pengendalian internal, serta bagaimana pemerintah daerah menjamin bahwa aset yang dimiliki aman. “Aset itu tidak hanya aman berdasar administrasi, tapi pengamanan lain berupa pagar kalau itu gedung atau tanah. Ruangan atau tidak kalau aset berupa komputer atau mesin,” terangnya.
Kemudian, kata Emmy, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga dinilai penting. “Kalau ada ketidakpatuhan misalnya ada penggelapan atau kecurangan, kalau masih dalam batas tertentu atau nilainya kecil-kecil, di bawah Rp 50 juta, itu kami anggap tidak mempengaruhi laporan,” ujarnya.
Terakhir, tambah Emmy, adalah kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan. “Misal Pemkot punya kerjasama dengan pihak ketiga, dalam laporan tidak hanya berapa nilkai kerjasamanya, tapi untuk apa kerjasama dilakukan, apa dasar hukumnya, bagaimana hak dan kewajiban masing-masing,” paparnya.
Selama ini, kata Emmy, Cilegon memang sudah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut sejak 2013. BPK berharap bukan hanya rekor tapi ada peningkatan kualitas laporan yang tersaji agar semakin baik, informatif, serta akuntabel.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Mastur











