SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penghapusan Tes Baca Tulis dan Menghitung atau Calistung pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB siswa SD Negeri tak lagi berjalan setelah menerapkan sistem zonasi. Terbaru, kebijakan ini diperkuat oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang menghapus tes Calistun syarat masuk SD.
Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, Yayan Kosasih mengungkapkan, setelah penerapan PPDB ke sistem zonasi, secara otomatis sistem penerimaan siswa berdasarkan jarak terdekat.
“Kalau Calistung di SD Negeri memang setelah sistem zonasi PPDB, Calistung tidak menjadi syarat utama,” ujar Yayan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 30 Maret 2023.
Yayan menjelaskan, pada sistem PPDB yang diterapkan di Kota Serang sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek terkait dengan PPDB. Secara teknis ditetapkan melalui Peraturan Walikota Serang.
“Kalau sistem zonasi itu mengutamakan orang terdekat dengan sekolah dan batas usia (minimal 6 Tahun pada 1 Juli tahun berjalan),” kata Yayan.
Ada empat jalur seleksi masuk SDN di tahun 2022/2023. Yaitu, Zonasi 65 persen, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Ia tak menampik, masih dapat ditemukan dengan mudah penerapan Tes Calistung penerimaan siswa pada SD swasta dengan pertimbangan masing-masing sekolah.
“Insya Allah kami tak ada kesulitan beradaptasi apabila keputusan pak Menteri (Nadiem Makarim) untuk menghapus tes Calistung,” katanya..
Sebelumnya, Mendikbudriset Nadiem Makarim menjelaskan, penghapusan tes Calistung saat masuk SD untuk mempermudah transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke SD perlu berjalan mulus.
Menurut Nadiem, pembelajaran di PAUD dan SD/ MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan. Dimana, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan lainnya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda











