SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi menerbitkan surat edaran terkait jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran Nomor 400.3/741/Disdikbudkot/2026 yang ditetapkan pada 17 Maret 2026, libur sekolah Lebaran di Kota Serang berlangsung mulai 16 hingga 27 Maret 2026.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa surat edaran tersebut wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan.
“Surat edaran ini harus dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh satuan pendidikan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Selain mengatur jadwal libur, Dindikbud juga mengimbau sekolah untuk meningkatkan keamanan selama masa libur.
Kepala sekolah diminta memastikan seluruh akses seperti pintu, jendela, dan pagar dalam kondisi terkunci rapat guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Pastikan seluruh akses sekolah dalam kondisi aman dan terkunci,” tegasnya.
Sekolah juga diminta mengatur penggunaan listrik secara bijak, seperti menyalakan lampu di titik tertentu dan mematikan aliran listrik yang tidak diperlukan untuk menghindari risiko korsleting.
Selain itu, penjadwalan piket bagi petugas keamanan atau penjaga sekolah diwajibkan selama masa libur berlangsung.
Dalam aspek koordinasi, kepala satuan pendidikan diminta berkomunikasi dengan tokoh masyarakat, RT, RW, serta aparat keamanan setempat.
Dari sisi kebersihan, Dindikbud mengimbau seluruh warga sekolah melakukan kerja bakti sebelum libur dimulai.
“Pastikan tidak ada sampah yang tertinggal di lingkungan sekolah agar tidak menimbulkan bau dan sumber penyakit,” jelasnya.
Sekolah juga diminta menguras atau menutup tempat penampungan air guna mencegah berkembangnya nyamuk penyebab demam berdarah.
Pengawas sekolah diminta aktif berkoordinasi dengan sekolah binaan, sementara kepala sekolah tetap memantau kondisi melalui komunikasi daring.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk menjalankan ketentuan ini dengan disiplin demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











