SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan mahasiswa yang Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar demonstrasi di perempatan Ciceri, Kota Serang, Jumat sore, 31 Maret 2023.
Ratusan mahasiswa berdemonstrasi menolak Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 21 Maret 2023.
Penolakan dilakukan, karena mahasiswa menilai tidak berpihak dan mengsengsarakan di tengah pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19.
Aksi yang melibatkan ratusan mahasiswa, berlangsung selama 1,5 jam-an. Mulai pukul 15.30 hingga 17.00 WIB difokuskan di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.
Selain berorasi, masa aksi membuat lingkungan besar yang membuat jalur lalu lintas tersendat, karena dibuat satu jalur dengan bantuan pengamanan Kepolisian.
Selama aksi, belasan aparat kepolisian Polresta Serang Kota membuat rekayasa lalu lintas. Mulai dari arah Pakupatan, Benduran Ciceri, Alun-alun Kota Serang, dan dari arah Pasar Induk Rau.
Selain berorasi, membentangkan spanduk hingga membagikan selebaran penolakan, aksi mahasiswa ditutup dengan pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah pusat.
Presma Untirta Ferdinan Alghifari Putra mengatakan, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 21 Maret 2023 dinilai bermasalah.
“Tuntutannya kita ada 17 tuntutan untuk masyarakat umum kita sudah mengkaji dari segala sektor. Utamanya meminta pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Menurutnya, UU Cipta Kerja banyak merugikan masyarakat. Seperti, buruh. Dimana, dampak UU Cipta Kerja ini upah murah, sistem out sourching dan sangat menguntungkan investor.
Kata dia, dalih pemerintah bagaimana caranya investor tetap bisa memasukan menanamkan modal dari segala lini salah satunya Provinsi Banten, karena Banten merupakan kawasan Industri agraria sektor yang luas.
“Kami melihat hari ini investor menargetkan Banten akan jadi satu yang dieksploitasi,” katanya.
Dendi peserta aksi mengatakan, pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai pro pengusaha asing dan oligarki. Ia menilai keputusan tersebut dibuat tergesa-gesa.
“Banyak investor yang masuk untuk menitipkan kebijakan-kebijakan, maka kami menuntut cabut UU Cipta Kerja,” katanya.
“Dari sektor industri, tenaga kerja, dan petani, karena masyarakat Indonesia mayoritas buruh, dan petani,” tambah Dendi. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi











