TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tengah dipersiapkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam waktu dekat. Nantinya, pekerja dapat melaporkan perusahan jika melanggar aturan dalam pemberian THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, rencananya, Posko Pengaduan THR akan didirikan beberapa minggu sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri 2023.
“Rencananya dua minggu sebelum Idul Fitri kami akan dirikan posko pengaduan THR,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 3 April 2023.
Ujang mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran (SE) yang mengatur mengenai batas waktu pencairan dan pemberian THR bagi pekerja sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Susuai dengan dengan surat edaran dari Kemenaker setiap tahunnya kami membuat surat edaran untuk dapat membayar THR sesuai ketentuan. Kita setiap tahunnya posko pengaduan THR yang akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri,” tambahnya.
Ujang mengatakan, salama Ramadan 2022 lalu, pihaknya menemukan adanya tiga kasus pengaduan pelanggaran pemberian THR yang dilakukan oleh perusahaan alih daya (outsourcing).
Dimana perusahaan yang berkantor di Jakarta tersebut telat membayarkan THR pekerjanya yang bekerja di Kota Tangerang.
“Tahun lalu ada tiga kasus pengaduan THR yang diterima di posko pengaduan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi












