SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Kota Serang menemukan kurang lebih 500 daftar pemilih ganda dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang ditetapkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang.
Hal itu diketahui saat keenam PPK se-Kota Serang telah merampungkan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, 2 April 2023. KPU Kota Serang akan melaksanakan Rapat Pleno DPS di Teras Meeting & Room Cipare, Kota Serang, Rabu 5 April 2023.
Pada berita acara yang ditandangani PPK, terdapat form isian. Seperti, Jumlah Kelurahan, Jumlah TPS, Pemilih Aktif, Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Perbaikan Data Pemilih dan Pemilih Potensial Non KTP elektronik.
“Pleno PPS di tingkat PPK sudah beres, besok (Rabu 5 April 2023) KPU Kota Serang memggelar Pleno DPS Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 4 April 2023.
Kata Ade, setelah proses pleno di tingkat PPK yang menghadirkan stakeholder di tingkat Kecamatan, KPU Kota Serang melakukan sinkronisasi data DPS antar wilayah.
“Karena ada data ganda atau terdata di dua tempat, bahkan tiga tempat, makanya kami melakukan sinkronisasi,” katanya.
Kata Ade, pihaknya melakukan penyisiran terhadap data ganda berdasarkan temuan kesamaan Nomor Induk Kependudukan dan nama pada pemilih.
“Besok akan kita plenokan di tingkat KPU Kota Serang, mendatangkan stakeholder, di antaranya Bawaslu, Forkopimda, partai politik,” terangnya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran atau hasil coklit Pantarlih telah rampung diplenokan.
“Di KPU baru keluarannya DPS. Kita Rapat Pleno terbuka di tingkat Kota 5 April 2023,” katanya.
Kata Fahmi, berdasarkan hasil rekonsiliasi data hasil rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menyisakan data pemilih ganda tak kurang dari 500 pemilih.
“Kita menyisakan data di angka 500 ganda antar kelurahan dan kecamatan. Itu terjadi, karena Pantarlih tak bisa menetapkan pemilih selama tak ada dokumen kependudukan yang memastikan kepindahannya,” tukasnya.(*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Mastur











