CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui jika PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) belum mengantongi izin reklamasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Cilegon, Luhut Malau.
“Memang belum, karena masih menunggu persetujuan subtansial,” ujar Luhut saat ditemui dan kantor DPRD Kota Cilegon.
Menurut Luhut, perlu ada perubahan Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) untuk bisa melakukan kegiatan tersebut.
Di RDTR, area reklamasi itu masing lautan, bukan daratan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Faturohmi mempertanyakan izin reklamasi PT Lotte Chemical Indonesia (LCI).
Menurut Faturohmi, informasi yang diperoleh, jika PT LCI belum menyelesaikan proses izin untuk kegiatan reklamasi di area seluas 11,9 hektar.











