SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 bisa masuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sudah mengumumkan DPS serta membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS mulai 12 April – 2 Mei 2023.
Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, KPU Kota Serang menetapkan DPS pada 5 April 2023. Saat ini pihaknya tengah membuka masukan dan tanggapan masyarakat.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dibuka sampai dengan 2 Mei 2023,” ujar Nanas kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 17 April 2023.
Kata dia, masukan dan tanggapan masyarakat diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam proses masukan dan Tanggapan terhadap DPS dilaksanakan selama 21 hari dimulai tanggal 12 April 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.
“Ada 12 item sesuai Keputusan KPU mengenai mekanisme penerimaan masukan dan tanggapan terhadap DPS,” katanya.











