Kesepuluh, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan terhadap masukan dan tanggapan DPS yang diterima dari kanal cekdptonline.kpu.go.id pada laman laporpemilih.kpu.go.id:
Kesebelas, Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap masukan dan tanggapan DPS menggunakan aplikasi sidalih dan kanal ceknik;
Terakhir, KPU Kabupaten/Kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan DPS kepada masyarakat melalui SMS, Whatsapp, atau surel dengan status masih diproses, diterima, atau ditolak. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi











