Pertama, masukan dan tanggapan dapat diterima apabila DPS terdapat kesalahan data pemilih, pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan atau alasan lainnya.
Kedua, masukan dan tanggapan terhadap DPS dengan kategori kesalahan data pemilih adalah Pemilih yang dikategorikan terdapat kesalahan elemen data pemilih pada formulir model A- Kabupaten/Kota Daftar Pemilih yang diumumkan.
Ketiga, masukan dan tanggapan terhadap DPS dengan kategori pemilih baru adalah pemilih yang belum terdaftar pada DPS namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu WNI yang telah berusia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara atau pemilih yang sudah pernah menikah.
Keempat, masukan dan tanggapan terhadap DPS dengan kategori Pemilih Tidak Memenuhi syarat adalah pemilih yang telah meninggal, belum genap berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
Kelima, masukan dan tanggapan terhadap DPS dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu dengan mengisi formulir model A-Tanggapan di tingkatan PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dan atau melalui kanal cekdptonline.kpu.go.id.
Keenam, masukan dan tanggapan terhadap DPS yang dilakukan di PPS atau PPK diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk pengesahan; Ketujuh, semua masukan dan tanggapan terhadap DPS harus disertai dengan bukti autentik.
Kedelapan, bukti autentik yang dimaksud adalah data yang dapat dipercaya yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Kematian.
Kesembilan, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data terhadap masukan dan tanggapan yang diterima dari formulir model A-Tanggapan dan dari kanal cekdptonline.kpu.go.id.











