PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengizinkan jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Izin diberikan dengan syarat mobil dinas hanya digunakan mudik ke kampung halaman atau menemui orangtua di wilayah Provinsi Banten.
Menurut Bupati Pandeglang Irna Narulita, kaitan memakai mobil dinas untuk mudik sebetulnya tidak boleh.
“Tidak boleh ya, tapi kalau misalkan pulang ke Lebak, izinkan lah saya rasa dekat. Diizinkan kalau masih wilayah Banten,” katanya kepada RADARBANTEN, Senin 17 April 2023.
“Tapi kalau betul-betul pengen ketemu ibunya gitu ya, yang jaraknya dekat di Banten mohon izin kepada Bupati dan Bupati rapat dengan tim dan sebagainya rasanya boleh lah kalau ke Rangkas sampai Cilegon mah. Tapi kalau keluar Banten jangan,” katanya.
Bupati menegaskan, mobil dinas atau kendaraan dinas boleh dipakai di wilayah Banten. Sedangkan kalau keluar Banten, ke daerah Jawa atau luar Pulau Jawa tentunya tidak boleh.
“Jadi mohon dimaklum (dibolehkan mudik pakai mobil dinas untuk wilayah Banten) kan ada juga pejabat enggak punya mobil. Kalau pejabat punya mobil enggak mau ia pakai plat merah tapi kalau yang enggak punya mobil kasian misal Kabid, Sekdis, kan misal mau menemui orangtuanya ke Cikeusik tapi jangan lewat di luar Provinsi Banten,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











