SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pengendara mobil yang menggunakan plat nomor dinas Polri palsu terlibat saling kejar-kejaran dengan polisi di Jalan Tol Tangerang Jakarta, tepatnya di KM 40 B, Selasa pagi, 25 April 2023.
Saat ini, pengendara yang menggunakan plat nomor dinas Polri palsu tersebut telah diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, pengendara yang menggunakan plat nomor Polri palsu tersebut bernama Marcellus Aditya Tanaya (19). Ia merupakan warga Jalan Camar Indah, Kapuk Muara Jakarta Utara (Jakut).
Sebelum diamankan, remaja kelahiran Surabaya itu melintas di Jalan Tol Km 40 B Tangerang Jakarta. Saat melintas di lokasi, aparat kepolisian sedang melaksanakan patroli mendapati mobil Honda Freed yang dikendarai Marcellus menggunakan rotator dan plat nomor dinas Polri.
Tampilan mobil berwarna silver itu mengundang kecurigaan polisi. Mobil tersebut lantas dikejar dan diminta untuk berhenti. Namun, saat diminta untuk berhenti, Marcellus malah tetap melaju sehingga terjadi kejar-kejaran.
Saling kejar-kejaran tersebut terhenti setelah Marcellus tertahan di Gerbang Tol Cikupa. Oleh polisi, remaja berkaos hitam itu dibawa ke PJR Korlantas Polri Induk Ciujung.
Kepala PJR Korlantas Polri Induk Ciujung Komisaris Polisi (Kompol) Wiratno saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Pengendara mobil dengan rotator dan plat nomor dinas Polri palsu tersebut telah ditindak dengan tilang.
“Pengemudi atas pelanggaran lalu lintasnya diberi sanksi tilang,” kata Wiratno.
Terkait penggunaan plat nomor dinas Polri palsu, pelaku telah diserahkan anggota PJR Korlantas Polri Induk Ciujung kepada petugas Ditreskrimum Polda Banten. “Untuk pelaku kita sudah serahkan ke Reskrim Polda Banten,” tutur Wiratno (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











