SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 6.358 narapidana di lapas dan rutan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari enam ribu lebih napi yang mendapat remisi tersebut 42 di antaranya langsung bebas.
“Dari seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 6.316,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno dalam keterangan tertulis yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 25 April 2023.
Terkait napi korupsi atau koruptor yang mendapat remisi, Masjuno tidak meresponsnya. Namun, dia merinci napi yang paling banyak mendapat remisi ada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yakni sebanyak 1.697.
“Paling banyak di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Lalu disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 dan Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922. Untuk sisanya ada di rutan dan lapas lain di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,” kata Masjuno.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengungkapkan, remisi diberikan sebagai apresiasi negara kepada napi yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/LPKA”, kata Tejo.
Tejo berharap, pemberian remisi khusus tersebut dapat menjadi renungan dan media introspeksi diri bagi para narapidana untuk menjadi lebih baik ke depan.
“Teruslah menjadi insan yang berakhlak mulia dan berguna bagi bangsa (pesan kepada napi-red),” tutur Tejo. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi