SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AD (35) pemilik rental Play Station (PS) asal Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
AD ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang masih tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Senin 24 April 2023 di Kampung Tambak Gardu, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Pelaku kami amankan hari Senin kemarin,” ujar Dedi, Rabu 26 April 2023.
Dedi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/104/IV/ 2023/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN.
Laporan polisi tersebut dibuat pada 24 April 2023. “Setelah menerima laporan, dan melakukan visum, kami bergerak menangkap pelaku,” ujar Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, kasus pencabulan dan persetubuhan anak itu diketahui keluarga korban pada Sabtu malam, 22 April 2023. Saat itu, korban terlihat keluar dari tempat rental PS milik pelaku.
“Sekitar jam 21.00 WIB, ibu korban melihat anaknya keluar dari jendela toko rental PS, karena curiga anaknya kemudian diinterogasi,” ungkap Dedi.
Saat diinterogasi, korban awalnya tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan pelaku. Namun setelah mendapatkan desakan, korban akhirnya berterus terang.
“Korban cuma mengaku habis mengambil parfum. Namun setelah ibu korban mendesaknya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku,” kata Dedi.
Dedi menambahkan dari keterangan korban, pelaku telah berkali-kali melakukan pencabulan dan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2022 lalu.
“Sudah terjadi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu satu tahun,” kata Dedi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang. Korban yang tergiur lantas dicabuli dan disetubuhi.
“Pada saat melakukan perbuatan menyetubuhi tersebut tersangka memberikan uang kisaran Rp 50.000, sampai dengan Rp 100.000, setiap tersangka melakukan perbuatan tersebut,” tutur pria asal Aceh tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi