SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten mencatat sedikitnya ada 109 karyawan buruh di Banten yang belum mendapatkan tunjangan hari raya alias THR.
Padahal THR seharusnya sudah disalurkan oleh tempat mereka bekerja maksimal H-7 hari raya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023, yang mana perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran.
Namun, hingga H+5 lebaran ini, ratusan karyawan buruh itu belum mendapatkan haknya. Data itu diperoleh berdasarkan aduan dari para karyawan yang mengadu ke Posko THR Disnakertrans Banten.
Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, saat ini pihaknya akan berfokus dalam menangani tiap aduan para karyawan itu.
“Tambahan aduan belum ada sekarang fokus penyelesaian aduan yang kemarin belum selesai karena sudah cuti bersama, ” kata Septo kepada Radar Banten, Rabu 26 April 2023.
Ia menuturkan, dari 109 aduan, pihaknya sudah menindaklanjuti 67 aduan. Pihaknya sudah memintai keterangan dan meminta perusahaan yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan persoalan THR karyawannya ini.
“Sedang diproses, kan penyelesainnya butuh waktu juga, ” katanya.











