TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bursa pemilihan bakal calon legislatif (bacaleg) membawa angin segar bagi para mantan narapidana di seluruh Indonesia.
Khusus di Kota Tangerang, mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman kini dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dan maju dalam pemilihan calon legislatif 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mantan narapidana agar dapat mendaftar sebagai bakal calon legislatif yang akan di buka pada 1 Mei 2023.
Antara lain berupa surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan tempat mantan narapidana tersebut menjalani masa hukuman, melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melampirkan bukti pernyataan bahwa bacaleg tersebut merupakan mantan narapidana.
“Tiga poin itu harus diumumkan di media massa. Nanti bukti tersebut yang disampaikan ke kita. Jadi mantan narapidana bisa mendaftarkan diri sebagai bacaleg,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 28 April 2023.
Khusus narapidana yang mendapat bebas bersyarat, nantinya partai politik yang mengusung bacaleg mantan narapidana tersebut harus mengurus surat keterangannya ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Karena kalau masih berstatus bebas bersyarat harus satu tahun ke depan pencalonannya. Itu kalau parpolnya ngurus ke kejaksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah membuka layanan help desk untuk membantu parpol dan bacaleg jika memerlukan informasi seputar pencalonan.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya











