LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu, 17 Agustus 2025.
Sebanyak 225 warga binaan memperoleh remisi kemerdekaan. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ahmad Zaki, menjelaskan, pada peringatan HUT ke-80 RI, selain remisi umum, juga diberikan remisi istimewa berupa remisi dasawarsa.
“Remisi dasawarsa diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang pengurangan hukuman istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengurangan hukuman ini diberikan setiap 10 tahun sekali,” kata Zaki saat penyerahan remisi secara simbolis di Aula Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat.
“Remisi ini diharapkan menjadi penyemangat agar warga binaan berbenah diri, berbuat baik, dan nantinya dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun rincian penerima remisi, yaitu remisi umum (RU-1), 207 orang, masih menjalani sisa masa pidana. Remisi umum (RU-2), 14 orang, langsung bebas. Remisi dasawarsa (dasawarsa-1), 211 orang, masih menjalani sisa pidana. Remisi dasawarsa (dasawarsa-2), 14 orang, langsung bebas.
Dengan demikian, total warga binaan penerima remisi pada HUT RI ke-80 ini mencapai 225 orang.
Editor: Aas Arbi











