RADARBANTEN.CO.ID – Sebagai seorang karyawan, kamu wajib mendapatkan 8 hak sebagai pekerja di tempat kerjamu dan ini wajib kamu ketahui.
Hak kerja karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan pekerja dan pemberi lapangan pekerjaan.
Aturan tentang hak kerja karyawan ini dibuat untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha yang ada di Indonesia.
Dalam melakukan aktivitas di perusahaan, pemberi pekerjaan wajib untuk memenuhi hak dari setiap pekerja.
Walaupun ada undang-undang yang mengatur, ada beberapa hal yang tidak secara rinci tertulis dalam undang-undang dan harus dalam kesepakatan antara perusahaan dan pekerja di suatu perusahaan.
Saat ini yang mengatur semua hal tersebut diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pertanyaannya, apakah UU Ketenagakerjaan dihapuskan dan beralih kepada UU Cipta Kerja?
Jawabannya adalah baik UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, keduanya masih berlaku. Nah, kalau keduanya tetap berlaku, bagaimana cara menggunakan keduanya?
Perlu kamu ketahui bahwa mengubah undang-undang itu tidak serta-merta menghapus seluruh UU sebelumnya. Artinya perubahan itu bisa berarti menghapus ketentuan-ketentuan, menambah ketentuan atau pasal baru yang belum ada di UU sebelumnya, dan yang terakir mengubah substansi ketentuan yang sudah ada.
Selain ketentuan di atas, ada juga undang-undang yang sama sekali tidak diubah. Jadi undang-undangnya tidak di hapus dan substansinya juga tidak berubah.
Untuk menggunakan UU ini, harus di cek lagi apakah aturan UU Ketenagakerjaan sudah diubah di UU Cipta kerja. Kalau sudah mengalalami perubahan berarti yang digunakan adalah hasil perubahannya yang ada di UU Cipta Kerja.
Kini kamu sudah tahu kan bagaimana konsep penggunaan undang-undang yang terbaru. Saatnya kita beralih pembahasan kepada apa saja sih hak-hak karyawan yang wajib kamu tahu?
Berikut 8 Hak Karyawan yang Wajib Kamu Tahu.
1. Mendapat Perlakuan yang Sama
Sebagai sesama pekerja, kita wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada diskriminasi moral maupun diakriminasi nilai. Misalnya: senioritas, bossy, perlakuan rasis, sara, dan lain sebagainya.











