slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

8 Hak Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

Rahmi Ainun Nisa by Rahmi Ainun Nisa
01-05-2023 14:55:56
in Umum
8 Hak Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

ilustrasi pekerja, sember foto freepik.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Sebagai seorang karyawan, kamu wajib mendapatkan 8 hak sebagai pekerja di tempat kerjamu dan ini wajib kamu ketahui.

Hak kerja karyawan yang tertuang dalam Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan pekerja dan pemberi lapangan pekerjaan.

Baca Juga :

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

Manjakan Buruh, Pemkab Tangerang Gelar Mancing Bareng 5 Ton Ikan 

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Aturan tentang hak kerja karyawan ini dibuat untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha yang ada di Indonesia.

Dalam melakukan aktivitas di perusahaan, pemberi pekerjaan wajib untuk memenuhi hak dari setiap pekerja.

Walaupun ada undang-undang yang mengatur, ada beberapa hal yang tidak secara rinci tertulis dalam undang-undang dan harus dalam kesepakatan antara perusahaan dan pekerja di suatu perusahaan.

Saat ini yang mengatur semua hal tersebut diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Pertanyaannya, apakah UU Ketenagakerjaan dihapuskan dan beralih kepada UU Cipta Kerja?

Jawabannya adalah baik UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, keduanya masih berlaku. Nah, kalau keduanya tetap berlaku, bagaimana cara menggunakan keduanya?

Perlu kamu ketahui bahwa mengubah undang-undang itu tidak serta-merta menghapus seluruh UU sebelumnya. Artinya perubahan itu bisa berarti menghapus ketentuan-ketentuan, menambah ketentuan atau pasal baru yang belum ada di UU sebelumnya, dan yang terakir mengubah substansi ketentuan yang sudah ada.

Selain ketentuan di atas, ada juga undang-undang yang sama sekali tidak diubah. Jadi undang-undangnya tidak di hapus dan substansinya juga tidak berubah.

Untuk menggunakan UU ini, harus di cek lagi apakah aturan UU Ketenagakerjaan sudah diubah di UU Cipta kerja. Kalau sudah mengalalami perubahan berarti yang digunakan adalah hasil perubahannya yang ada di UU Cipta Kerja.

Kini kamu sudah tahu kan bagaimana konsep penggunaan undang-undang yang terbaru. Saatnya kita beralih pembahasan kepada apa saja sih hak-hak karyawan yang wajib kamu tahu?

Berikut 8 Hak Karyawan yang Wajib Kamu Tahu.

1. Mendapat Perlakuan yang Sama

Sebagai sesama pekerja, kita wajib mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada diskriminasi moral maupun diakriminasi nilai. Misalnya: senioritas, bossy, perlakuan rasis, sara, dan lain sebagainya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BuruhHari buruhHari Buruh 2023pekerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

600 Buruh Tangsel Berangkat ke Jakarta Peringati Hari Buruh Tolak Ciptakerja

Next Post

Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Related Posts

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh
Berita Utama

Hanya 54 Pengawas Awasi 102 Ribu Perusahaan di Banten, Disnaker Minta Dukungan Serikat Buruh

by Yusuf Permana
Kamis, 2 Juli 2026 10:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengakui pengawasan terhadap perusahaan masih jauh dari ideal. Saat...

Read moreDetails

Manjakan Buruh, Pemkab Tangerang Gelar Mancing Bareng 5 Ton Ikan 

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Dorong Kemajuan Industri

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Next Post
Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Jangan terkecoh, Ternyata Ini Trend Video Wes Anderson yang Sebenarnya

Jangan terkecoh, Ternyata Ini Trend Video Wes Anderson yang Sebenarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00
SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 15:25
Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Sabtu, 18 Juli 2026 14:02
Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Sabtu, 18 Juli 2026 13:55
Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 13:48
Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Sabtu, 18 Juli 2026 16:07
Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Sabtu, 18 Juli 2026 16:00
SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

SDC Fest 2026 Dongkrak Ekonomi Lokal, 10.300 Pengunjung Hasilkan Transaksi UMKM Rp1,11 Miliar

Sabtu, 18 Juli 2026 15:25
Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Libur Akhir Pekan di Kota Tangerang? Ini 5 Landmark Ikonik yang Wajib Dikunjungi

Sabtu, 18 Juli 2026 14:02
Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Lihat Jalan Rusak di Kota Tangerang? Segera Lapor Lewat LAKSA

Sabtu, 18 Juli 2026 13:55
Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Kemenkum Banten: Sertifikat Indikasi Geografis Talas Beneng Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Sabtu, 18 Juli 2026 13:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

Wagub Banten Janji Tindak Lanjuti Catatan DPRD soal SiLPA dan Optimalisasi APBD

by Yusuf Permana
Sabtu, 18 Juli 2026 16:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memastikan seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran...

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

Kasus HIV Cilegon Didominasi Kelompok Penyuka Sesama Jenis, DPRD Kaji Perwal Pencegahan LGBTQ

by Adam Fadillah
Sabtu, 18 Juli 2026 16:00

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Cilegon mulai mengkaji penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan LGBTQ sebagai tindak lanjut Peraturan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak