2. Mendapat Pelatihan Kerja
Contohnya ketika seorang karyawan ingin mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skillnya, perusahaan seharusnya mendukung dan memberikan rekomendasi. Tentunya perusahaan juga harus meyakini sertifikasi yang karyawan miliki.
3. Jam Kerja
Seorang karyawan harus mengetahui bahwa jam kerja yang efektif adalah maksimal 8 jam setiap harinya. Lebih dari itu seharusnya masuk jam lembur dan wajib dapat upah tambahan (per-jam). Tetapi hitungan upah harus dalam kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja.
4. Istirahat dan Cuti
- Cuti Tahunan
Pada UU Ciptaker, tertulis bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Tetapi perusahaan tidak dilarang jika ingin memberi cuti lebih dari itu.
Perusahaan dapat memberikan cuti lebih dari 12 hari sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Perlu diketahui bahwa Cuti Bersama juga merupakan dari bagian Cuti Tahunan.
- Cuti Melahirkan dan Haid
Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, pekerja wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan dan haid dan memanfaatkan waktu tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan / bidan.
Untuk cuti haid, sesuai ketentuannya perempuan yang dalam masa haid merasakan sakir dan memberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Cuti 2 kategori ini tidak boleh memotong upah karyawan dan tetap harus membayar penuh gaji pokoknya.
5. Tunjangan dan Perlindungan Kesehatan
Pada Pasal 86 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan tertulis bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan kesehatan dan perlindungan, dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Upah Minumum
Pada Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Tetapi jika pemberi pekerjaan tidak mampu memberikan gaji minimum sebesar UMK maka perusahaan wajib melapor kepada pihak pmerintahan terkait.
Jika pengusaha membayarkan upah di bawah upah minimun, perusahaan dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 4 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 400 juta.
7. Hak untuk Tidak Langsung di PHK
Pekerja atau buruh yang di PHK wajib sebelumnya menerima surat peringatan. Surat peringatan tersebut bisa dalam bentuk lisan atau tulisan.
8. Mendapat Surat Pengalaman Kerja
Perusahaan wajib memberikan surat pengalaman kerja kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakannya. Surat pengalaman kerja ini akan sangat berharga bagi para pekerja. Selain itu dibutuhkan juga untuk mencairkan dana BPJS yang mewajibkan adanya surat ini.
Nah, itu dia hak-hak pekerja atau buruh yang wajib kamu ketahui. Semoga bermanfaat! *
Editor Haidaroh











