slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

8 Hak Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

Rahmi Ainun Nisa by Rahmi Ainun Nisa
01-05-2023 14:55:56
in Umum
8 Hak Kerja Karyawan yang Wajib Kamu Tahu

ilustrasi pekerja, sember foto freepik.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

2. Mendapat Pelatihan Kerja

Contohnya ketika seorang karyawan ingin mengikuti pelatihan untuk meningkatkan skillnya, perusahaan seharusnya mendukung dan memberikan rekomendasi. Tentunya perusahaan juga harus meyakini sertifikasi yang karyawan miliki.

Baca Juga :

Manjakan Buruh, Pemkab Tangerang Gelar Mancing Bareng 5 Ton Ikan 

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

3. Jam Kerja

Seorang karyawan harus mengetahui bahwa jam kerja yang efektif adalah maksimal 8 jam setiap harinya. Lebih dari itu seharusnya masuk jam lembur dan wajib dapat upah tambahan (per-jam). Tetapi hitungan upah harus dalam kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja.

4. Istirahat dan Cuti

  • Cuti Tahunan

Pada UU Ciptaker, tertulis bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Tetapi perusahaan tidak dilarang jika ingin memberi cuti lebih dari itu.

Perusahaan dapat memberikan cuti lebih dari 12 hari sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan. Perlu diketahui bahwa Cuti Bersama juga merupakan dari bagian Cuti Tahunan.

  • Cuti Melahirkan dan Haid

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, pekerja wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan dan haid dan memanfaatkan waktu tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pekerja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan / bidan.

Untuk cuti haid, sesuai ketentuannya perempuan yang dalam masa haid merasakan sakir dan memberitahukan kepada perusahaan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Cuti 2 kategori ini tidak boleh memotong upah karyawan dan tetap harus membayar penuh gaji pokoknya.

5. Tunjangan dan Perlindungan Kesehatan

Pada Pasal 86 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan tertulis bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan kesehatan dan perlindungan, dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Upah Minumum

Pada Perppu No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Tetapi jika pemberi pekerjaan tidak mampu memberikan gaji minimum sebesar UMK maka perusahaan wajib melapor kepada pihak pmerintahan terkait.

Jika pengusaha membayarkan upah di bawah upah minimun, perusahaan dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 4 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 400 juta.

7. Hak untuk Tidak Langsung di PHK

Pekerja atau buruh yang di PHK wajib sebelumnya menerima surat peringatan. Surat peringatan tersebut bisa dalam bentuk lisan atau tulisan.

8. Mendapat Surat Pengalaman Kerja

Perusahaan wajib memberikan surat pengalaman kerja kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakannya. Surat pengalaman kerja ini akan sangat berharga bagi para pekerja. Selain itu dibutuhkan juga untuk mencairkan dana BPJS yang mewajibkan adanya surat ini.

Nah, itu dia hak-hak pekerja atau buruh yang wajib kamu ketahui. Semoga bermanfaat! *

Editor Haidaroh

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BuruhHari buruhHari Buruh 2023pekerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

600 Buruh Tangsel Berangkat ke Jakarta Peringati Hari Buruh Tolak Ciptakerja

Next Post

Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Related Posts

Manjakan Buruh, Pemkab Tangerang Gelar Mancing Bareng 5 Ton Ikan 
Tangerang

Manjakan Buruh, Pemkab Tangerang Gelar Mancing Bareng 5 Ton Ikan 

by Mulyadi
Minggu, 10 Mei 2026 14:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 25.000 buruh dari berbagai sektor di Kabupaten Tangerang tumpah ruah merayakan puncak peringatan Hari Buruh...

Read moreDetails

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Momen Hari Buruh 2026, ASPSB Kabupaten Serang Minta Calo Tenagakerja Diberantas

Bupati Tangerang Buka Pekan Olahraga Buruh 2026

KNPI Sebut Banyak Pelanggaran Jam Kerja dan Upah di Cilegon, Desak Perketat Pengawasan

Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Dorong Kemajuan Industri

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Next Post
Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Pemkot Serang Respons Permintaan Buruh Terkait Honor Dewan Pengupahan dan LKS Setara UMK

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Diduga Melakukan KDRT, Nikita Mirzani Dicerai Melalui Pesan WA

Jangan terkecoh, Ternyata Ini Trend Video Wes Anderson yang Sebenarnya

Jangan terkecoh, Ternyata Ini Trend Video Wes Anderson yang Sebenarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak