Encuk menegaskan, seharusnya Pemda mencoretnya, Pantai Karangsari Carita bukan lagi bagian dari aset Pemda lagi. Tapi karena enggak di coret akan timbul terus karena tidak menggubris dari putusan Mahkamah Agung.
“Kami selaku pengelola yang mendapatkan surat kuasa dari ahli Waris Unus Bin Saripan merasa dirugikan dan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Banten. Sebab Pantai karangsari Carita adalah kawasan pantai milik Ahliwaris Unus bin Saripan dan Ipik, yang di klem oleh pemda tanpa adanya dasar kepemilikan yang jelas, dan hal itupun sudah adanya putusan dari PA (Pengadilan Agama) dan Mahkamah Agung,” katanya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan tujuh orang pengelola obyek wisata Pantai Karangsari di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 25 April 2023. Ke-tujuh orang tersebut diamankan, diduga karena mematok tarif parkir tinggi dari mulai Rp35.000 sampai Rp800 ribu kepada wisatawan yang masuk obyek wisata Pantai Karangsari Carita.
Ketujuh orang tersebut diamankan saat menjalankan aktivitas di tempat Obyek Wisata Pantai Karangsari yang statusnya diduga sebagai aset milik Pemkab Pandeglang.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, diamankannya pengelola obyek wisata Pantai Karangsari berawal dari banyaknya keluhan dari masyarakat soal harga tiket parkir yang kemahalan.
“Jadi ketujuh orang ini diduga telah melakukan pungli dengan menaikan harga tiket parkir secara sepihak. Dengan mematok harga tiket masuk untuk sepeda motor Rp35.000 hingga Rp800 ribu untuk kendaraan Bus,” katanya.
Mereka mematok harga terhadap setiap wisatawan yang masuk ke obyek wisata Pantai Karangsari. Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti berupa karcis dan uang tunai sebanyak Rp6 juta.
“Setelah kita periksa diketahui ternyata lahan Pantai Karangsari yang mereka kelola diduga masih aset milik Pemkab Pandeglang. Selanjutnya kita juga meminta keterangan sejumlah saksi dari dinas terkait,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











