Aksi penangkapan ini tentunya merugikan pengelola Pantai Karangsari Carita. Sebab diduga melanggar SOP terlebih lahan Pantai Karangsari Carita bukanlah aset milik Pemda Pandeglang tetapi milik ahli waris Unus bin Saripan dan Ipik.
“Permasalahan lahan Pantai Karangsari, sebelumnya dari dulu hampir sama begitu juga. Kali ini permasalahan diduga diawali dari adanya surat diterbitkan Pj Sekda bahwa lokasi itu adalah inventaris dari Pemda Pandeglang,” katanya.
Pemda ingin menguasai disitu juga dengan alasan Pemda punya hak di situ. Pemda mempunyai hak disitu dasarnya sertifikat tanah nomor 690.
“Tapi sertifikat itu sudah dibatalin oleh putusan Mahkamah Agung, PK juga memutuskan tidak ada lahan hak Pemda di situ. Berarti Pemda itu tidak ada haknya, sekarang Pemda masuk lagi melalui, polres menangkap orang lagi, di situ, yang ditangkap itu adalah orang, pengelola yang ditangkap itu ahli waris Unus Bin Saripan yang memungut retribusi masuk dari pengunjung,” katanya.
Kemudian pas hari libur Lebaran kemarin itu terjadilah penangkapan tanpa ada surat perintah dari komandannya. Sehingga membawa aja ke Polres Pandeglang.
“Jadi permasalahan ini kembali terjadi diawali dari surat Pj Sekda. Ada surat bahwa lokasi itu inventaris dari Pemda Pandeglang, tapi itu semua tidak benar, harusnya waktu putusan Mahkamah Agung keluar itu harusnya di coret oleh Pemda, karena sudah PK enggak ada lagi PK jadi sudah final,” katanya.











