CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil tidak lagi mengeluarkan dokumen untuk penduduk non permanen. Bagi penduduk non permanen, sebagai dokumen keterangan, diminta untuk membuat surat keterangan domisili dari kelurahan tempat penduduk non permanen tersebut tinggal.
Kendati Disdukcapil tidak membuat mengeluarkan dokumen kependudukan untuk penduduk non permanen, namun masyarakat diminta untuk mendaftar secara online.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Administrator Database Kependudukan Ahli Muda pada Disdukcapil Kota Cilegon Parko Prahima menjelaskan penduduk non permanen adalah orang yang tinggal di Kota Cilegon, namun KTP nya luar Cilegon.
Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen terjadi perubahan regulasi, dari pendataan penduduk non permanen menjadi pendaftaran penduduk non permanen.
“Kalau dulu kan kita yang mendata, kita yang memberikan dokumen penduduknya, nah sekarang itu sudah tidak ada lagi. Masyarakat mendaftarkan secara online, jadi kita tidak bisa memberikan dokumen, hanya notifikasi dan email,” papar Parko, Rabu, 3 Mei 2023.
Dijelaskan Parko, masyarakat tetap diminta melakukan pendaftaran pennduduk non permanen karena Disdukcapil tetap membutuhkan rekapitulasi berapa jumlah penduduk non permanen yang berada di suatu daerah.
Adapun dokumen sebagai keterangan status kependudukan sebagai legitimasi dari intansi pelayanan publik kembali menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Agar redaksi tentang surat keterangan domisili di seluruh kelurahan sama, Disdukcapil Kota Cilegon telah berkoordinasi dengan Bagian Pemerintah Setda Kota Cilegon agar proses pembuatan surat keterangan domisli menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kecamatan dan Kelurahan (Simapan).
“Di situ formulir kependudukan ada, formulir tanah ada, pokoknya untuk semua formulir pemerintahan ada di situ. Kita sudah ngobrol bareng nanti redaksinya seperti ini saja, biar seragam, tidak lagi antara kelurahan A dan B itu beda,” papar Parko.
Parko melanjutkan, agar impelementasi peraturan baru tentang pendaftaran penduduk non permanen berjalan baik, Disdukcapil Kota Cilegon melakukan sosialisasi ke semua kelurahan di delapan kecamatan di Kota Cilegon.
Reporter Bayu Mulyana
Editor : Merwanda











