SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua warga Desa Banjar Agung dan Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditembak petugas Satreskrim Polres Serang.
Keduanya ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap terkait kasus pembobolan toko sembako di wilayah hukum Polres Serang. Kedua pelaku yang ditembak tersebut ES (42) dan Mbah Untung alias UGB (51).
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, dalam kasus tersebut anggotanya juga menangkap satu pelaku lainnya. Pelaku berinisial FR alias Kardun (35). Pelaku merupakan warga Desa Banjaragung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
“Ketiganya diamankan di daerah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Jumat 28 April 2023 dinihari,” ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 9 Mei 2023.
Yudha menjelaskan, ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran gudang distributor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Pelaku beraksi dinihari saat gudang sudah terkunci. Modus operandinya, merusak kunci dengan menggunakan gunting besar dan membobol pintu gudang menggunakan linggis,” kata Yudha.
Dikatakan Yudha, aksi terakhir para pelaku di sebuah gudang di Kampung Warung Selikur, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin, 13 Maret 2023.
Dari dalam gudang distributor milik PT Tunas Immanta Jaya ini para pelaku menggasak 82 bal rokok berbagai merek. Barang hasil curian senilai hampir Rp 90 juta itu kemudian dibawa menggunakan kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi.
“Dari hasil olah TKP serta bukti petunjuk rekaman CCTV yang didapat dari gudang serta PT Marga Mandalasakti (MMS), operator Tol Tangerang-Merak, personel Satreskrim memperoleh petunjuk identitas kendaraan para pelaku,” kata Yudha.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob Polres Serang langsung bergerak memburu pelaku ke Kabupaten Magelang. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, petugas di lapangan menyisir tempat tinggal pelaku.
“Tersangka FR alias Kardut, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, usai pulang menjaga lokasi pemancingan miliknya. Setelah ditangkap, FR mengakui perbuatannya dan menyebut nama tiga rekannya,” kata Yudha.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Serang memburu pelaku lainnya dan berhasil meringkus ES dan UGB alias Abah di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03.15 WIB dan 04.30 WIB.
“Namun kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak-red),” ungkap alumnus Akpol 2002 tersebut.
Setelah menangakap tiga pelaku, Tim Resmob Polres Serang selanjutnya memburu IP yang diketahui masih di kabupaten yang sama. Namun petugas menggerebek rumah pelaku digerebeg, IP sudah melarikan diri.
“Untuk barang bukti yang didapat dari ke 3 tersangka, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan,” kata Yudha.
Dalam konferensi pers, Yudha mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu Polres Serang sehingga kasus tersebut bisa diungkap.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada PT MMS yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” tutur Yudha (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi