PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang Irna Narulita menerbitkan surat edaran agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak memperlihatkan sikap perilaku hedonis. Surat edaran Bupati Pandeglang Irna Narulita bernomor : 800/90-BKPSDM/2023 yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SI Tangal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah, maka disampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara harus memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa. Lalu pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.
Plt Sekda Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, surat edaran itu tentunya harus dipedomani oleh seluruh OPD dan oleh seluruh pegawai.
“Dalam surat edaran itu, setiap pegawai terutama ASN tidak boleh hedon, atau flexing. Berperilaku yang memamerkan atau menunjukkan kekayaan atau kemewahan yang dimilikinya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu, 10 Mei 2023.
Asep menjelaskan, sebagai ASN, ada ketentuannya dalam bersikap. Jadi harus memberikan contoh kepada masyarakat, untuk hidup sederhana.
“Apalagi kita lagi gencar-gencarnya membangun infrastruktur. Kemudian harus bersikap sebagai pelayanan masyarakat,” katanya.