Apabila ada pegawai atau ASN, yang sikap dan perilakunya beraya hedon nah itu akan ditindaklanjuti. Tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami punya Inspektorat, punya PPNS, dan ada BKPSDM. Namun memang sebelum itu diproses bisa dilakukan pembinaan terlebih dahulu di OPD nya masing-masing,” katanya.
Asep mengingatkan, bahwa Aparatur Sipil Negara harus lebih bijak dalam menggunakan serta memanfaatkan media sosial. Seperti memberikan komentar, tidak mengunggah diri atau mengirim, memposting foto maupun video yang menunjukkan pola hidup mewah.
“Bahwa Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya agar menerapkan pola hidap sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan,” katanya.
“Segala bentuk tindakan dan perilaku Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sifat dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











