TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Umum Forum Indonesia Bersatu (Foribes) Muhamad Niwan Rosidin melayangkan surat kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Hal tersebut lantaran pihaknya dan warga merasa keberatan terkait Siteplan dan bangunan yang berada di kawasan perdagangan Komplek Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Muhamad Niwan Rosidin mengungkapkan, terdapat beberapa bangunan komersil yang diduga melanggar Siteplan. Bangunan tersebut berada di kawasan perdagangan Komplek Mutiara Garuda yang dikelola oleh PT. Indo Global Adya Pratama (PT. IGAP).
“Saya sudah melayangkan surat kepada Bupati Tangerang terkait Siteplan bangunan yang dikelola oleh PT. IGAP tersebut. Dan saya menduga ada pelanggaran perizinan Site Plan bangunan yang seharusnya ruko berubah fungsi menjadi kios ataupun warung komersil,”ungkapnya, Rabu 10 Mei 2023.
Menurutnya, dengan adanya dugaan pelanggaran perizinan Site Plan seperti IMB dan tata ruang, sudah pasti melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang bangunan.
“Kami juga memohon kepada Bupati Tangerang agar segera menindak tegas dan menutup bangunan tersebut, jika terbukti telah melanggar peraturan dan perundang – undangan,” tukas Niwan.
Senada, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur Muhammad Jalaludin mengatakan, Developer PT IGAP ini memang terlihat sangat ketat sekali pelanggaran perizinannya. Karena kalau orang awam melihat lokasi perumahan tersebut peruntukannya memang untuk perumahan.