slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pungli Pasar Padarincang, Pegawai Pemkab Serang Dihukum 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
10-05-2023 17:41:57
in Hukum
Kasus Pungli Pasar Padarincang, Pegawai Pemkab Serang Dihukum 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pungli pedagang Pasar Padarincang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 9 Mei 2023. Foto: Fahmi Sa'i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemkab Serang Budi Herliyan Syah dijatuhi hukuman 2 dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang di Pasar Padarincang pada tahun 2021-2022.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya bersalah melakukan pungli bersama Budi. Yaitu ketua paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi dan petugas parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar.

Oleh hakim, Turmudi dihukum 1,5 tahun dan Rp50 juta subsider dua bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Peri Ginanjar berupa pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan,” kata Nelson dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga.

“Dan, uang (pungli-red) digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” kata Nelson.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Budi, Turmudi dan Peri dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.

Kendati terdapat perbedaan soal hukuman yang dijatuhkan, namun majelis sependapat dengan JPU mengenai pasal yang ditetapkan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa menurut majelis hakim juga telah terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Nelson.

Seperti diketahui, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.

“Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta,” ungkap JPU Kejari Serang Mulyana dalam surat tuntutannya.

Mulyana mengatakan, terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya (pungutan) tersebut.

“Para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana.

Mulyana mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan Budi untuk melakukan pungutan, selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus telah memungut uang ke sejumlah pedagang.

Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang yang jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar,  Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.

Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. “Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta,” tutur Mulyana.

Mulyana menegaskan perbuatan ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: kejari serangPengadilan Tipikor SerangPungli Pasar Padarincang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

ASN Pandeglang Tak Boleh Pamer Hidup Hedon

Next Post

Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Related Posts

Hukum

Kasus Dugaan Suap PTSL Jimmy Lie, JPU Kejari Tangerang Hadirkan Ahli Pidana dari UPH

by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 15:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sidang kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang...

Read moreDetails

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Mantan Direktur PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Next Post
Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Perpusda  Gebyarkan Gerakan  Banten Membaca

Perpusda  Gebyarkan Gerakan  Banten Membaca

878 Jemaah Haji Bakal Dapat Uang Kadedeuh dari Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58
Siswi SDN Banyumas 1 Yusdea Maulida berfoto bersama gurunya Ila Nurkholifah setelah mengikuti lomba bertutur tingkat Kabupaten Pandeglang.

Perdana Ikut Lomba, Siswi SDN Banyumas 1 Ikut Tampil Memukau

Selasa, 19 Mei 2026 07:35
Peluncuran aplikasi SANSET.

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 07:21
Kepala SMP Negeri 1 Pandeglang Ruli Purnama berfoto bersama siswa juara 1 lomba ensamble FL3SN 2026 Zefanya Sotar Duga di halaman sekolahnya, Senin, 18 Mei 2026.

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Selasa, 19 Mei 2026 07:14
Ilustrasi emas batangan. (Pixabay)

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Mei 2026 07:07
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04
Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

Selasa, 19 Mei 2026 07:58
Siswi SDN Banyumas 1 Yusdea Maulida berfoto bersama gurunya Ila Nurkholifah setelah mengikuti lomba bertutur tingkat Kabupaten Pandeglang.

Perdana Ikut Lomba, Siswi SDN Banyumas 1 Ikut Tampil Memukau

Selasa, 19 Mei 2026 07:35
Peluncuran aplikasi SANSET.

Pemkot Tangsel Luncurkan SANSET, Terobosan Baru Kelola Aset Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 07:21
Kepala SMP Negeri 1 Pandeglang Ruli Purnama berfoto bersama siswa juara 1 lomba ensamble FL3SN 2026 Zefanya Sotar Duga di halaman sekolahnya, Senin, 18 Mei 2026.

SPMB 2026, SMPN 1 Pandeglang Siap Terima 10 Rombel

Selasa, 19 Mei 2026 07:14
Ilustrasi emas batangan. (Pixabay)

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Selasa, 19 Mei 2026 07:07
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lokasi kejadian penemuan mayat

Warga Gelam Geger! Mayat Perempuan Membusuk dan Tergantung Ditemukan di Kebun Rambutan

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 07:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi tergantung di pohon tangkil Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok...

Siswi SDN Banyumas 1 Yusdea Maulida berfoto bersama gurunya Ila Nurkholifah setelah mengikuti lomba bertutur tingkat Kabupaten Pandeglang.

Perdana Ikut Lomba, Siswi SDN Banyumas 1 Ikut Tampil Memukau

by Purnama Irawan
Selasa, 19 Mei 2026 07:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Siswi SDN Banyumas 1, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang bernama Yusdea Maulidia mengikuti lomba bertutur tingkat SD...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak