slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pungli Pasar Padarincang, Pegawai Pemkab Serang Dihukum 2 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
10-05-2023 17:41:57
in Hukum
Kasus Pungli Pasar Padarincang, Pegawai Pemkab Serang Dihukum 2 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pungli pedagang Pasar Padarincang saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 9 Mei 2023. Foto: Fahmi Sa'i

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemkab Serang Budi Herliyan Syah dijatuhi hukuman 2 dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang di Pasar Padarincang pada tahun 2021-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan, Selasa 9 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya bersalah melakukan pungli bersama Budi. Yaitu ketua paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi dan petugas parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar.

Oleh hakim, Turmudi dihukum 1,5 tahun dan Rp50 juta subsider dua bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Peri Ginanjar berupa pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan,” kata Nelson dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga.

“Dan, uang (pungli-red) digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” kata Nelson.

Hukuman terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Budi, Turmudi dan Peri dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.

Kendati terdapat perbedaan soal hukuman yang dijatuhkan, namun majelis sependapat dengan JPU mengenai pasal yang ditetapkan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa menurut majelis hakim juga telah terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Nelson.

Seperti diketahui, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.

Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.

Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.

“Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta,” ungkap JPU Kejari Serang Mulyana dalam surat tuntutannya.

Mulyana mengatakan, terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya (pungutan) tersebut.

“Para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana.

Mulyana mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan Budi untuk melakukan pungutan, selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus telah memungut uang ke sejumlah pedagang.

Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang yang jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar,  Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.

Baca Juga :

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. “Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta,” tutur Mulyana.

Mulyana menegaskan perbuatan ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: kejari serangPengadilan Tipikor SerangPungli Pasar Padarincang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

ASN Pandeglang Tak Boleh Pamer Hidup Hedon

Next Post

Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Related Posts

Hukum

Disetujui Presiden Prabowo Subianto, Kejari Kabupaten Serang Bakal Dibentuk

by Fahmi
Senin, 27 Juli 2026 13:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres)...

Read moreDetails

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kunjungan Balasan ke Polresta Serang Kota, Kajari Serang Tegaskan Hubungan Polri dan Kejaksaan Solid

Kasus Penganiayaan Suami Mantan Istri, Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Tukang Ojek Asal Kasemen Tipu Keluarga Tahanan, Uang Puluhan Juta Dipakai Buat Foya-foya dan Sewa PSK

Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Serang Sambangi Kejari, Tegaskan Polri-Kejaksaan Tetap Solid

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Kepelabuhan, Pengadilan Tinggi Banten Perberat Hukuman Dirut PT SBM Jadi 6 Tahun Penjara

Sertijab Kejari Serang, Ria Ramadhayanti Jabat Kasi Pidum dan Prasetyo Ajie Kalpataru Jadi Kasi Pidsus

Next Post
Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Sambut Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Grogol, Mahasiswa Potong Tumpeng

Perpusda  Gebyarkan Gerakan  Banten Membaca

Perpusda  Gebyarkan Gerakan  Banten Membaca

878 Jemaah Haji Bakal Dapat Uang Kadedeuh dari Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Rabu, 29 Juli 2026 19:43
Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Rabu, 29 Juli 2026 19:08
bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

Rabu, 29 Juli 2026 18:56
Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Rabu, 29 Juli 2026 18:53
Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Rabu, 29 Juli 2026 17:42
Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Rabu, 29 Juli 2026 17:37
Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Rabu, 29 Juli 2026 19:43
Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Rabu, 29 Juli 2026 19:08
bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

bank bjb Bukukan Kinerja Positif, Aset Tembus Rp228,2 Triliun  dan Laba Tumbuh 58,8%

Rabu, 29 Juli 2026 18:56
Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Buka Tabungan di bank bjb, Raih Kesempatan Berlari di BRODER50 2026

Rabu, 29 Juli 2026 18:53
Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Wakapolda Hingga Dua Kapolres Berganti, Kapolda Banten Minta Pejabat Baru Bergerak Cepat

Rabu, 29 Juli 2026 17:42
Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Spanduk Tolak Safari Politik Jokowi Terpasang di Rangkasbitung, PSI Lebak Buka Suara

Rabu, 29 Juli 2026 17:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

Honda Banten Dukung Kolaborasi Kreatif di Journey of Stars

by Haidaroh
Rabu, 29 Juli 2026 19:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki hari kedua penyelenggaraan Journey of Stars, PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda...

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

Pemkab Tangerang Mulai Rekonstruksi Jalan Cadas–Sepatan–Jati dan Gardu–Tanah Merah, Akses Ekonomi Warga Kian Lancar

by Agung S Pambudi
Rabu, 29 Juli 2026 19:08

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas infrastruktur terus diwujudkan. Kali ini, Pemkab Tangerang mulai merekonstruksi ruas...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak