SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemkab Serang Budi Herliyan Syah dijatuhi hukuman 2 dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Mantan Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang di Pasar Padarincang pada tahun 2021-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun dan denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat saat membacakan amar putusan, Selasa 9 Mei 2023.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya bersalah melakukan pungli bersama Budi. Yaitu ketua paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi dan petugas parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar.
Oleh hakim, Turmudi dihukum 1,5 tahun dan Rp50 juta subsider dua bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Peri Ginanjar berupa pidana penjara selama 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan,” kata Nelson dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana.
Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab keluarga.
“Dan, uang (pungli-red) digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar,” kata Nelson.
Hukuman terhadap ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Budi, Turmudi dan Peri dituntut tiga tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda Rp75 juta subsider tiga bulan penjara.
Kendati terdapat perbedaan soal hukuman yang dijatuhkan, namun majelis sependapat dengan JPU mengenai pasal yang ditetapkan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa menurut majelis hakim juga telah terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Nelson.
Seperti diketahui, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu. Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.
Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.
“Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta,” ungkap JPU Kejari Serang Mulyana dalam surat tuntutannya.
Mulyana mengatakan, terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut di luar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat. Akan tetapi, mereka tetap melakukannya (pungutan) tersebut.
“Para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang,” kata Mulyana.
Mulyana mengungkapkan, menindaklanjuti permintaan Budi untuk melakukan pungutan, selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022, Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus telah memungut uang ke sejumlah pedagang.
Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang yang jumlahnya Rp 199,070 juta. Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.
Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. “Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta,” tutur Mulyana.
Mulyana menegaskan perbuatan ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











