SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bakal kembali menerapkan tilang manual. Penerapan tilang manual tersebut rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan.
“Mungkin minggu depan (dilaksanakan tilang manual-red),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Syukur Anwar, Senin 15 Mei 2023.
Penerapan tilang manual tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023. Surat telegram tersebut telah diterima belum lama ini. “Sudah ada TR-nya (telegram kapolri-red),” ujar Anwar.
Diakui Anwar, Polda Banten saat ini sedang menyusun teknis pelaksanaan. Setelah teknis pelaksanaan itu selesai maka tilang manual dapat kembali dilaksanakan. “Saat ini kita sedang menyusun teknis pelaksanaannya,” kata Anwar.
Anwar mengungkapkan, dalam pelaksanaan tilang manual, tidak semua anggota polisi lalu lintas atau polantas dapat melakukan penindakan di lapangan. Tindakan tilang di lapangan hanya dilakukan oleh polisi lalu lintas tertentu yang sudah memiliki sertifikat.
“Ya seperti itulah (tidak semua polantas dapat menilang-red), personel harus punya sertifikat penyidik dan lain-lain,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Anwar mengaku belum mengetahui jumlah polantas yang diberikan kewenangan untuk menilang. Jumlah anggota yang dapat menilang baru diketahui setelah mereka semua dikumpulkan. “Anggota saat ini masih banyak yang cuti. Saat ini, kami masih mempersiapkan perangkatnya dulu,” kata Anwar.
Ditanya soal sasaran tilang manual, Anwar tidak menjelaskannya. Ia meminta agar wartawan Radar Banten untuk menemuinya langsung. “Ke kantor saja, tapi untuk saat ini kita masih mengoptimalkan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement-red),” kata Anwar.
Seperti diketahui tilang manual telah lama tidak dilaksanakan Polda Banten dan jajaran. Alasannya, adanya intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











