SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana diperiksa oleh Ombudsman Perwakilan Banten di Kota Serang, Selasa 16 Mei 2023.
Ia datang untuk memenuhi panggilan Ombudsman RI perwakilan Banten yang ingin memintai keterangan pihaknya terkait rotasi ratusan pejabat Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
Disana, Nana diperiksa selama lima jam oleh Ombudsman terkait temuan Ombudsman bahwa teradapat potensi maladministrasi dalam rotasi jabatan pada 2 Mei 2023.
Kepada wartawan, Nana menegaskan, jika rotasi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya membantah melakukan maladministrasi pada rotasi jabatan.
“Kita kasih keterangan normatif idealnya, apa yang jadi pertanyaan Ombudsman kita jawab, bahwa kita bisa diklarifikasi semua proses rotasi tidak ada peraturan yang dilanggar, kita jaga betul itu,” kata Nana kepada wartawan.
Katanya, proses rotasi sesuai dengan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar bahwasannya tidak boleh ada aturan yang dilanggar.
“Jadi kita jaga betul itu, karena kebijakan-kebijakan Pak Gubernur tentu tidak boleh keluar dari aturan main. Nah itu juga yang dijaga teman-teman Ombudsman agar tidak ada yang dirugikan, terutama yang berdampak pada pelayanan publik,” katanya.
Nana mengaku akan siap bekerja sama dengan Ombudsman dalam proses investigasi potensi maladministrasi pada rotasi jabatan.
“Kita siap untuk terus bekerja sama dalam bagaimana menjaga norma-norma ideal kaitan dengan manajemen kepegawaian,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











