SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja pegawai saat Ramadan. Para pegawai Pemprov akan masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih cepat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, jam kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Banten di bulan Ramadan 1447 Hijriah sebanyak 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana mengatakan, jumlah jam kerja selama Ramadan berbeda dengan bulan biasanya.
“Setiap hari berkurang satu jam, jadi 7 jam per hari. Hari biasanya 8 jam. Itu sesuai aturan dari pusat,” terang Ai.
Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas 5 hari kerja, yakni Senin sampai Jumat, jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis yaitu 06.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 06.30 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Sedangkan Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja diatur dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah tidak kurang dari 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. “Bagi guru akan diatur oleh Dindikbud. Sedangkan untuk Samsat juga akan disesuaikan karena berhubungan dengan pelayanan yang akan diatur oleh Bapenda,” tuturnya.
Reporter : Rostinah










