SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
MUI Kota Serang pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menindak tegas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tajuddin.
Menurutnya, keberadaan THM di Kota Serang yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita pendamping sudah jelas tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah.
Ia mengatakan bahwa Kota Serang merupakan salah satu kota yang dikenal madani, dan juga banyak dikelilingi wisata religi seperti di Banten Lama.
Keberadaan THM di Kota Serang disebut sebagai tindakan melawan hukum dan menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Tempat hiburan malam di Kota Serang adalah bagian dari perbuatan melawan hukum, karena tidak memperoleh izin,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa MUI Kota Serang juga meminta agar Pemkot Serang segera melakukan tindakan tegas yang nyata.
“Maka, kami MUI Kota Serang meminta pemerintah kota serang segera menindak tegas tempat hiburan malam di Kota Serang,” katanya.
Ia juga menyoroti terkait adanya seorang pria yang tewas akibat terjatuh dari lantai empat di Mal Serang, dan diduga habis menenggak minuman keras.
“Oleh karena itu harus dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum, apalagi sudah menelan korban jiwa,” tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkot Serang harus bergerak cepat dan mengambil tindakan tegas, agar tidak ada korban kembali dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jadi, kami minta pemerintah kota harus melakukan tindakan segera mungkin,” katanya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











