PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Dua dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang sampai bulan Mei 2023 tidak dapat mencairkan dana desa (DD). Ini karena dua desa tersebut dinilai telah melanggar aturan.
Kedua desa itu yakni Desa Bayubiru, dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, 324 desa lainnya sudah mencairkan dana desa tahap pertama Tahun Anggaran 2023.
“Tinggal dua desa lagi yang belum dapat mencairkan dana desa. Dua desa itu yakni Desa Kalanganyar dan Desa Banyu Biru,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 26 Mei 2023.
Doni menjelaskan, dua desa itu telah melanggar aturan sesuai temuan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Sekarang sedang pengajuan namun belum bisa dicairkan. Proses pencairan dapat dilakukan ketika sudah ada progres dari Inspektorat baru bisa kita cairkan,” katanya.
“Pada saat ada temuan Inspektorat yang turun memberikan rekomendasi, pada saat rekomendasi terpenuhi oleh desa, setelah sudah dilaksanakan atau sudah diselesaikan baru bisa dicairkan. Dana desa masuk ke kas desa tidak masuk ke kas daerah, dari pusat langsung ke kas desa,” katanya
Doni mengaku sudah beberapa kali memanggil aparatur dua desa tersebut untuk menanyakan progres dari temuan tersebut.
“Kalau enggak diselesaikan dan dicairkan maka bisa menjadi temuan kita. Untuk itu Kita batasi (tidak dicairkan dulu) supaya desa jangan sewenang -wenang dalam menjalankan atau menggunakan dana desa,” katanya.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, menurut Doni tidak mengganggu proses pencairan dana desa.
“Kalau desa tidak terganggu PMK karena sudah diatur oleh Undang-undang Desa. Sudah ditetapkan ya sudah segitu. Tahun ini hampir Rp600-an miliar,” katanya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta belum dapat dimintai keterangan terkait temuan dua desa tersebut.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











