SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan enam pelaku pencurian bermotor (curanmor) dan penadah. Mereka adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21).
Tidak tangung-tanggung, dari tangan para komplotan curanmor ini, Satreskrim berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil curian mereka.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, mereka diamankan atas laporan dari warga yang resah akan maraknya pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang.
“Atas laporan dari warga itu, kita membentuk tim gabungan yang terdiri Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan. Dalam dua minggu, tim berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Yudha, Rabu 31 Mei 2023.
Kapolres mengatakan, pelaku MG merupakan warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, dan US warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Mereka diamankan usai mencuri sepeda motor milik Siti Marpuah (24) di Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Rabu (8/2) lalu.
“Kedua pelaku ini beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah,” kata Kapolres.
Penadah itu diketahui berinisial ER. Pelaku menjual motor hasil curiannya seharga Rp3 juta rupiah. Lalu, ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000 kemudian setelah itu DA (DPO) menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada MU sebesar Rp5.700.000.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali di antara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka, selain memburu DPO berinisial DA, pihaknya juga mengendus para tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam curanmor ini.
“Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terakhir Yudha mengimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang.
“Dan kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutup Yudha .
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











