CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mempercepat implementasi aplikasi E-Arsip yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau Srikandi kepada seluruh OPD Pemkot Cilegon.
DPK Kota Cilegon sendiri sudah melakukan berbagai upaya untuk percepatan implementasi aplikasi Srikandi, seperti Bimtek Kasubag Umpeg dan operator OPD, tersedia Tanda Tangan Elektronik (TTE) kurang lebih 70 TTE oleh Diskominfo, Sandi dan Statistik Kota Cilegon, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Srikandi versi live, sekaligus pemberian bimbingan teknis oleh tim Srikandi DPK ke perangkat daerah, Kecamatan, dan Kelurahan selama 38 hari.
Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Aplikasi Srikandi ini wajib diterapkan atau diimplementasikan ke Provinsi, Kabupaten, dan Kota seluruh Indonesia. Aplikasi Srikandi harus diterapkan sampai ke perangkat daerah dalam pengelolaan arsip dinamisnya.
Dengan penerapan aplikasi Srikandi, Kota tersebut sudah menuju digitalisasi arsip. Sehingga, pembuatan persuratan baik penandatanganan sampai pendisposisian akan secara elektronik atau tanda tangan digital.
Di Kota Cilegon, Walikota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.5.11/3172/Dpk-Diskominfo/2022 tentang Implementasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Paling Lambat tanggal 31 Januari 2023.
“Pengelolaan kearsipan harus mendukung pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Maka perlu adanya penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam bidang kearsipan,” ujar Kepala DPK Kota Cilegon, Ismatullah, Senin, 5 Juni 2023.
Dikatakan Ismatullah, implementasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, di mana penyelenggaraan SPBE diwujudkan dengan penggunaan aplikasi Srikandi yang merupakan perpaduan praktik kearsipan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
“Penggunaan aplikasi kearsipan ini tentu bertujuan untuk memudahkan dalam pengelolaan kearsipan dan juga sekaligus sebagai salah satu instrumen dalam penyelamatan informasi arsip,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Kearsipan pada DPK Kota Cilegon, Eem Rohaemi menambahkan, implementasi aplikasi Srikandi memberikan manfaat bagi Pemkot Cilegon dalam hal efisiensi, kecepatan, transparansi, dan keakuratan data dalam pelaksanaan akuntabilitas dan layanan publik.
Kunci keberhasilan implementasi aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum SPBE terletak pada peran serta dan kolaborasi yang kuat seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Diharapkan melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahun 2024 semoga Srikandi sudah diterapkan di semua perangkat daerah, kecamatan, kelurahan dan unit kerja di Kota Cilegon,” tutupnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono