PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang diwajibkan absen secara elektronik melalui aplikasi Pusaka atau Pusat Layanan Keagamaan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Amin Hidayat mengatakan, semua ASN wajib mengisi daftar hadir secara online.
“Absensi secara online diberlakukan mulai 1 Juni 2023. Semua ASN wajib mengisi daftar hadir melalui aplikasi Pusaka,” katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Absensi elektronik wajib diikuti oleh seluruh jajaran Kemenag Pandeglang. Apabila bolos, maka akan dikenakan sanksi ringan sampai terberat berupa pemecatan.
“Aplikasi Pusaka ini tidak main-main. Yang tidak melakukan absensi atau alpa beberapa hari secara berturut-turut bisa out (sanksi pemecatan) dari Kemenag,” katanya.
Sementara itu, Analis Kepegawaian pada Kemenag Pandeglang, lsak mengungkapkan, absensi secara elektronik melalui aplikasi Pusaka itu wajib bagi seluruh ASN.
“Merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penggunaan Aplikasi Terintegrasi untuk Semua Layanan Kementerian Agama. Absensi ini sudah diuji coba dari bulan Februari,” katanya.
Surat edaran itu adalah dasar yang paling kuat yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Kemenag Kabupaten Pandeglang.
“Dan dari Kemenag Pandeglang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1791/Kk.28.01.01/0.T.01.3/05/2023 tentang Penggunaan Aplikasi Pusaka untuk Daftar Hadir Elektronik. Edaran tersebut mewajibkan seluruh pegawai menggunakan aplikasi Pusaka terhitung 1 Juni 2023,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











