SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menyebut, sedikitnya ada 10 perusahaan di Provinsi Banten yang telah memotong upah para buruh hingga 25 persen.
Pemotongan upah 25 persen itu disebut telah dirasakan oleh 10 ribu buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Presiden FSPNI, Riden Hatam Aziz mengungkapkan, pemotongan upah itu buntut dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker (UU Omnibus Law).
“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Riden menuturkan, dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
Kata Riden, penyesuaian itu berdampak pada pengurangan upah yang diterima oleh para buruh.
“Sekarang perusahaan itu bisa bekerja atau memperkerjakan karyawannya dengan istilah jam-jaman hari ini tanggal 6 Juni itu bekerja tiga jam, selesai pulang besok hari Rabu bekerja lima jam. Artinya jam-jam kerja itu sekarang pengusaha boleh membayar upah dengan jam kerja tadi padahal patokan kami kan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah jelas menyebut jam kerja dalam satu minggu itu 40 jam,” ungkapnya.
Di Banten, perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan Permenaker itu ialah perusahaan besar seperti Nike, Adidas, dan perusahaan ekspor besar lainnya.
Menurutnya, pemotongan upah itu sangat tidak adil. Sebab, kenaikan upah sendiri hanya sampai beberapa persen setiap tahunnya.
“Kenaikan upah hanya lima persen sampai tujuh persen setiap tahun ya, sekarang tiba-tiba Permenaker Nomor 5 itu yang menyatakan perusahaan boleh memotong upah sampai 25 persen,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Pemerintah khususnya Pj Gubernur Banten untuk menyatakan dukungan kepada gerakan-gerakan buruh terhadap penolakan UU Omnibus Law Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
“Kita minta kepada pak Pj Gubernur untuk menyatakan dukungan kepada gerakan buruh atas beberapa tuntutan itu dan tuntutan lainnya yakni pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan ikut menyuarakan isu penghapusan outsourching dan tolak upah murah atau Hostum,” pintanya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono











