slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

FSPNI Sebut 10 Perusahaan di Banten Potong Upah 10 Ribu Buruh Hingga 25 Persen

Yusuf Permana by Yusuf Permana
06-06-2023 15:32:02
in Berita Utama, Kota Serang
FSPNI Sebut 10 Perusahaan di Banten Potong Upah 10 Ribu Buruh Hingga 25 Persen
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) menyebut, sedikitnya ada 10 perusahaan di Provinsi Banten yang telah memotong upah para buruh hingga 25 persen.

Pemotongan upah 25 persen itu disebut telah dirasakan oleh 10 ribu buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga :

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Peringatan May Day 2026 di Pandeglang Tanpa Demo, Ini Penjelasan Disnakertrans

Presiden FSPNI, Riden Hatam Aziz mengungkapkan, pemotongan upah itu buntut dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker (UU Omnibus Law).

“Sudah ada buktinya dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker ini telah menciptakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang mana peraturan ini menghalalkan pihak perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen,” kata Riden kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Riden menuturkan, dalam Permenaker itu dijelaskan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Kata Riden, penyesuaian itu berdampak pada pengurangan upah yang diterima oleh para buruh.

“Sekarang perusahaan itu bisa bekerja atau memperkerjakan karyawannya dengan istilah jam-jaman hari ini tanggal 6 Juni itu bekerja tiga jam, selesai pulang besok hari Rabu bekerja lima jam. Artinya jam-jam kerja itu sekarang pengusaha boleh membayar upah dengan jam kerja tadi padahal patokan kami kan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang sudah jelas menyebut jam kerja dalam satu minggu itu 40 jam,” ungkapnya.

Di Banten, perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan Permenaker itu ialah perusahaan besar seperti Nike, Adidas, dan perusahaan ekspor besar lainnya.

Menurutnya, pemotongan upah itu sangat tidak adil. Sebab, kenaikan upah sendiri hanya sampai beberapa persen setiap tahunnya.

“Kenaikan upah hanya lima persen sampai tujuh persen setiap tahun ya, sekarang tiba-tiba Permenaker Nomor 5  itu yang menyatakan perusahaan boleh memotong upah sampai 25 persen,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada Pemerintah khususnya Pj Gubernur Banten untuk menyatakan dukungan kepada gerakan-gerakan buruh terhadap penolakan UU Omnibus Law Ciptaker dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Kita minta kepada pak Pj Gubernur untuk menyatakan dukungan kepada gerakan buruh atas beberapa tuntutan itu dan tuntutan lainnya yakni pencabutan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dan ikut menyuarakan isu penghapusan  outsourching dan tolak upah murah atau Hostum,” pintanya. (*)

Reporter: Yusuf Permana

Editor: Agus Priwandono

Tags: BuruhCiptakerDemo BuruhOmnibuslawPartai BuruhSerikat Buruh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tanggapi Tuntutan Buruh, Ini Kata Al Muktabar

Next Post

Ratusan Tenaga Fungsional dan Teknik Dilantik, Kata Arief Sesuai Kompetensi Dasar Pegawai

Related Posts

Pemerintahan

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

by Yusuf Permana
Senin, 4 Mei 2026 12:00

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Peringatan May Day 2026 di Kabupaten Serang berlangsung meriah sekaligus penuh makna. Dalam momentum tersebut, dua ahli...

Read moreDetails

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Ribuan Buruh Banten Bertolak ke Jakarta, Polda Banten Lakukan Pengamanan dan Pengawalan

Peringatan May Day 2026 di Pandeglang Tanpa Demo, Ini Penjelasan Disnakertrans

Kapolri Hadiri Halal Bihalal KSPSI di PT KMK Global Sports Cikupa Tangerang

Tak Banyak yang Tahu, 20 Februari Diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia

Inspiratif, Buruh Pabrik Ini Wujudkan Impian Miliki Rumah di Grand Citeras Serang-Banten: Dp 0 Persen, Bonus Ketemu Presiden

Ribuan Buruh Demo di Kantor Bupati Serang, Desak Upah 2026 Naik 12 Persen

Segini Besaran Gaji di Lebak Jika UMK Dinaikan 10,5 Persen

Buruh Lebak Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen di Tahun Depan

Next Post
Ratusan Tenaga Fungsional dan Teknik Dilantik, Kata Arief Sesuai Kompetensi Dasar Pegawai

Ratusan Tenaga Fungsional dan Teknik Dilantik, Kata Arief Sesuai Kompetensi Dasar Pegawai

Penyidikan Kasus Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong Rampung

Penyidikan Kasus Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong Rampung

PMKS Kota Serang jadi Perhatian Serius

PMKS Kota Serang jadi Perhatian Serius

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Selasa, 30 Juni 2026 18:12

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

Selasa, 30 Juni 2026 17:54

Tanam Pohon Durian di Lereng Gunung Karang, Bupati Pandeglang Beri Nama Durian NDS

Selasa, 30 Juni 2026 17:53

Tingkatkan Pemahaman Keselamatan Berkendara, Kepala Bengkel AHASS Dibekali Edukasi Safety Riding

Selasa, 30 Juni 2026 17:51
Beredar Isu Jalur Langit Bayar Rp 9 Juta Masuk MTsN 1 Tangsel, Kemenag Membantah

Beredar Isu Jalur Langit Bayar Rp 9 Juta Masuk MTsN 1 Tangsel, Kemenag Membantah

Selasa, 30 Juni 2026 17:26
Kemenag Bantah Pungli di MTsN 1 Kota Tangsel, Donasi Rp 2,9 Juta Diklaim Sesuai Kemampuan Orangtua

Kemenag Bantah Pungli di MTsN 1 Kota Tangsel, Donasi Rp 2,9 Juta Diklaim Sesuai Kemampuan Orangtua

Selasa, 30 Juni 2026 17:25
Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Selasa, 30 Juni 2026 18:12

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

Selasa, 30 Juni 2026 17:54

Tanam Pohon Durian di Lereng Gunung Karang, Bupati Pandeglang Beri Nama Durian NDS

Selasa, 30 Juni 2026 17:53

Tingkatkan Pemahaman Keselamatan Berkendara, Kepala Bengkel AHASS Dibekali Edukasi Safety Riding

Selasa, 30 Juni 2026 17:51
Beredar Isu Jalur Langit Bayar Rp 9 Juta Masuk MTsN 1 Tangsel, Kemenag Membantah

Beredar Isu Jalur Langit Bayar Rp 9 Juta Masuk MTsN 1 Tangsel, Kemenag Membantah

Selasa, 30 Juni 2026 17:26
Kemenag Bantah Pungli di MTsN 1 Kota Tangsel, Donasi Rp 2,9 Juta Diklaim Sesuai Kemampuan Orangtua

Kemenag Bantah Pungli di MTsN 1 Kota Tangsel, Donasi Rp 2,9 Juta Diklaim Sesuai Kemampuan Orangtua

Selasa, 30 Juni 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

Kolaborasi KRAKATAU POSCO dan YPKS, Memastikan Lulusan yang Penuhi Kebutuhan Industri

by Bayu Mulyana
Selasa, 30 Juni 2026 18:12

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - KRAKATAU POSCO melalui Krakatau Posco Service Indonesia (KPSE-SI) berkolaborasi dengan Yayasan Pendidikan Krakatau Steel (YPKS) untuk memastikan lulusan...

22 Tahun Mengabdi di Pemkab Pandeglang, PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dengan Hormat

by Purnama Irawan
Selasa, 30 Juni 2026 17:54

‎‎PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Suasana haru menyelimuti Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Selasa, 30 Juni 2026. Apel pagi pada hari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak